HEADLINE

KLHK Masih Kaji Pencabutan Moratorium Reklamasi

KLHK Masih Kaji Pencabutan Moratorium Reklamasi
Ilustrasi: Foto udara proyek reklamasi di Teluk Jakarta. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengkaji pemenuhan syarat kepatuhan sebelum mencabut sanksi moratorium proyek reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Juru bicara KLHK Djati Witjaksono menuturkan, pekan lalu sudah ada rapat di internal kementeriannya untuk membahas hal tersebut.

"Hari Kamis (31/8) itu memang ada pertemuan dengan Bu Menteri (Siti Nurbaya) dengan pelaksanan tugas dirjen planalogi dan tata lingkungan, tapi hasilnya belum saya dapatkan. Kami belum umumkan secara resmi karena masih ada pertimbangan-pertimbangan," ujar Djati saat dihubungi KBR, Minggu (3/9).


Keputusan KLHK mengenai pencabutan sanksi moratorium belum bisa diumumkan karena kata dia, kementeriannya masih harus menunggu hasil kajian tim yang diturunkan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memeriksa kelengkapan syarat. Salah satunya, soal kewajiban mencantumkan integrasi sosial dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kedua pulau.


Pada penghujung Agustus lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan telah menerima surat permohonan pencabutan sanksi dari PT Kapuk Naga Indah. Perusahaan ini merupakan pengembang yang akan mengelola Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta.


Kata dia, perusahaan mengklaim telah merampungkan Amdal dan mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Siti mengatakan bakal segera menanyakan hal ini ke Pemprov Jakarta, terutama terkait pemenuhan syarat tentang integrasi sosial, semisal solusi bagi para nelayan.


"Di KLHS-nya itu ada penggunaan yang jelas direncanakan dalam pengertian keperluan bagi nelayannya apa rencananya, jadi integrasi sosial. Bagian itu yang saya minta dilihat. Jadi kalau di amdalnya itu sudah ada, berarti kan dia sudah memenuhi. Dengan demikian sebetulnya beban ini, saya harus tanyakannya ke Pemda DKI," kata Siti Nurbaya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/menteri_lhk__reklamasi_pulau_c_d_g_teluk_jakarta_bisa_dilanjutkan__asal____/91853.html">Menteri LHK: Reklamasi Pulau C,D dan G Bisa Lanjut, Asal .....</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/terbitkan_hgb_di_pulau_reklamasi__bpn_jakarta_berdalih_membantu_investasi/92048.html">Alasan BPN Jakarta Terbitkan HGB Pulau D</a></b> </li></ul>
    

    Siti telah menunjuk dua bawahannya, yakni Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Rosa Vivien Ratnawati dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Laksmi Wijayanti, untuk menangani hal ini.

    Dihubungi terpisah, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Direktorat Penegakan Hukum KLHK Rosa Vivien mengatakan, masih harus mengecek detail pemenuhan syarat baik oleh pengembang maupun Pemprov Jakarta. Dan, hal itu menurutnya membutuhkan waktu. Sehingga, pencabutan sanksi moratorium belum diputuskan.


    "Belum (dicabut sanksi moratoriumnya), belum ini lagi kita cek saja, lagi kita cek sanksinya, belum ada. (Sudah terpenuhi belum syarat perbaikan?) Belum tahu, kan kami lagi cek satu-satu. (Dari hasil cek?) Belum ada." ujar Vivien, saat dihubungi KBR Kamis (31/8).


    Pada Mei 2016 silam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Yakni Pulau C, D dan Pulau G. Para pengembang pulau diminta menyelesaikan beberapa syarat perizinan dan memperbaiki Amdal sebelum melanjutkan proyek.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/bpn__meski_punya_hgu__pengembang_pulau_d_harus_tunggu_moratorium_dicabut/92056.html">Meski Punya HGB, Pengembang Pulau D Harus Tunggu Moratorium Dicabut</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/dprd_dki_masih_alot_bahas_raperda_reklamasi_teluk_jakarta/92059.html">DPRD Jakarta Alot Bahas Raperda Reklamasi</a></b> </li></ul>
      

      Moratorium proyek itu dilakukan untuk Pulau C dan D yang dikelola PT. Kapuk Naga Indah (KNI), serta Pulau G dengan pengembang PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Saat itu KLHK menilai kedua perusahaan tersebut melanggar izin lingkungan. Namun belakangan, pengembang Pulau D telah mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB) di atas pulau seluas 312 hektare tersebut.

      Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta menyatakan penerbitan HGB Pulau D itu untuk memberi kepastian investasi bagi PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang. Namun kendati telah mengantongi HGB, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Najib Taufik mengatakan, kelanjutan proyek tetap menunggu pencabutan moratorium dan pengesahn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi yang kini pembahasannya mangkrak di DPRD DKI.

      Kebijakan penerbitan HGB Pulau D di Teluk Jakarta itu menuai kritik dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan pakar tata kota, Yayat Supriyatna. Keluarnya izin dianggap tak memenuhi prosedur dan unsur kehati-hatian, karena proses yang kelewat singkat.

      Baca juga:

        <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/masyarakat_desak_gubernur_djarot_hentikan_pembahasan_izin_baru_reklamasi_pulau_c_d/91851.html">Masyarakat Desak Gubernur Djarot Hentikan Pembahasan Izin Baru Reklamasi Pulau C dan D</a> </span></b></li>
        
        <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/pengembang_pulau_c_dan_d_harus_tunggu_ini_sebelum_lanjutkan_proyek/90129.html">Pengembang Pulau C dan D Harus Tunggu Ini Sebelum Lanjutkan Proyek</a></b> </span></li></ul>
        




        Editor: Nurika Manan

  • reklamasi teluk jakarta
  • moratorium reklamasi
  • Jati Witjaksono
  • Djati Witjaksono Hadi
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
  • reklamasi Pulau C dan D
  • Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Rosa Vivien Ratnawati
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!