HEADLINE

Suap Reklamasi, Ini Vonis Bos Agung Podomoro Land

Suap Reklamasi,  Ini Vonis Bos Agung Podomoro Land



KBR, Jakarta- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta memvonis Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dengan hukuman tiga tahun penjara, dan denda Rp200 juta. Hukuman itu lebih ringan dari  tuntutan jaksa  4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Hakim Ketua Sumpeno mengatakan Ariesman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi sebesar dua miliar rupiah secara bertahap.

"Majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa Ariesman Widjaja dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016)


Hakim juga mempersilakan Ariesman untuk menerima atau tidak putusan ini.


"Atas putusan ini terdakwa dipersilakan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Atau sekiranya belum siap untuk mengajukan upaya hukum. Saudara dipersilakan untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Ini juga berlaku untuk penuntut umum," ujar Hakim Ketua Sumpeno.


Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan putusan terhadap Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera tersebut. Salah satunya adalah Ariesman dinilai punya kontribusi terhadap pemerintah DKI Jakarta.


"Memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," ujar Hakim Anggota, Anwar dalam pembacaan sidang vonis Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.


Kasus penyuapan proyek reklamasi pulau G bermula dari tertangkap tangannya Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.


Penyuapan terhadap Sanusi menyeret dua bos besar properti. Salah satunya Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Sanusi  diminta membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).


Sanusi juga diminta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra. Ariesman ingin perusahaannya mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.


Salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap reklamasi teluk jakarta
  • Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja
  • Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!