HEADLINE

SP3 Karhutla, Polda Riau Akui Lalai 4 Kasus Belum Tuntas

"Polda tidak menyelidiki adanya kemungkinan aktivitas yang dilakukan keempat perusahaan tersebut pasca izinnya dicabut."

Ria Apriyani

SP3 Karhutla, Polda Riau Akui Lalai 4 Kasus Belum Tuntas
Demo aktivis lingkungan Walhi Riau yang mengkritisi pemberian SP3 perusahaan yang terlibat karhutla, 14 September 2016 (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Polda Riau mengakui masih ada aspek-aspek yang belum didalami terkait 4 kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah mereka terbitkan hentikan kasusnya melalui SP3. Bekas Kapolda Riau, Supriyanto, mengatakan Polda akan siap membuka kembali penyidikan. Namun, dia berpandangan tetap sulit menjadikan perusahaan tersebut sebagai tersangka.

"Kalau kementerian sudah mencabut izin, tentunya sudah bukan menjadi kewenangan mereka, korporasi itu. Nah kalau kita harus mengangkat mereka sebagai tersangka, tentunya dapat mungkin larinya ke perorangan," ujar Supriyanto usai rapat dengan panja, Selasa(27/9).


Pada rapat dengan DPR, Supriyanto menjelaskan ada 4 perusahaan yang proses hukumnya dihentikan karena sudah tidak memegang izin penggunaan lahan. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dexter Rimba Perkasa, PT Hutani Sola Lestari, PT Pan United, dan PT Siak Timber.


Supriyanto mengakui polda sebelumnya tidak menyelidiki adanya kemungkinan aktivitas yang dilakukan keempat perusahaan tersebut pasca izinnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


"(Kebakaran terjadi setelah surat izin dicabut?) Ya nanti bisa ditelusuri kapan diterbitkannya, kapan terjadinya kebakaran. (Mungkinkah ada aktivitas perusahaan setelah izin dicabut?) Kalau ke sana, kami belum menjangkau sampai ke sana," ujarnya.


Ketika ditanya soal alasannya, Supriyatno berdalih tidak tahu karena SP3 diterbitkan bukan pada masa kepimpinannya.


Panja Karhutla DPR, SP3 Janggal

Sementara itu Panitia Kerja Pengawas Proses Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan DPR menilai pemilihan saksi ahli yang dilakukan oleh Polda Riau janggal. Anggota panja, Arsul Sani, melihat pemilihan saksi ahli tersebut rawan kepentingan.


"Dalam kasus yang sekarang, saksi ahlinya itu adalah pegawai Badan Lingkungan Hidup, BLH Provinsi Riau. Ini kan menimbulkan tanda tanya besar. Karena BLH itu kan tugasnya selama ini mengawasi.  Termasuk perusahaan perkebunan, perusahaan hutan tanaman industri, dan perusahaan-perusahaan lain. Nah kalau saksi ahlinya itu pegawainya kan ada potensi benturan kepentingan,"ujar Arsul usai rapat, Selasa(27/9).


Dia menbandingkan penanganan polda dalam kasus ini dengan kasus illegal logging 8 tahun lalu. Saat itu, Polda Riau dipimpin oleh Sutjiptadi. Saksi ahli yang dihadirkan ketika itu adalah guru besar, akademisi, dan ahli hukum.


Sebelum mengeluarkan SP3 bagi 15 perusahaan, Polda memanggil seorang pegawai Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan ahli kesehatan masyarakat sebagai saksi ahli. Keterangan saksi itulah yang menurut Kapolda Riau Supriyanto dijadikan dasar dikeluarkannya SP3.


Selain itu, dari 15 kasus, hanya 3 kasus yang dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri. Padahal, Polda Riau semestinya wajib mengirimkan SPDP agar kejaksaan dapat mengawasi jalannya penyidikan.


Penerbitan SP3 ini menurut Supriyanto didasarkan pada beberapa alasan. 4 kasus dihentikan karena perusahaan sudah tidak memegang izin pengelolaan lahan, 8 perusahaan dicabut dengan alasan perusahaan sudah berupaya memadamkan, sementara 3 kasus sisanya karena sumber api berasal dari luar lahan konsensi.


Meski begitu, panwas menilai pemberian SP3 ini tetap terburu-buru. Arsul mempertanyakan sejauh mana Polda sudah mendalami kemungkinan perusahaan beroperasi sekalipun izinnya sudah dicabut.

Editor: Dimas Rizky

  • SP3 Karhutla
  • SP3 perusahaan pembakar lahan
  • Polda Riau
  • Karhutla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!