HEADLINE

RAPP Lolos Sanksi, 'Kita Akan Berikan Bukti Perusahaan Bersalah'

"Seharusnya KLHK memberikan sanksi penutupan izin dan mencabut izin pengelolaan HTI"

Yudi Rachman, Ria Apriyani

RAPP Lolos Sanksi,  'Kita Akan Berikan Bukti Perusahaan Bersalah'
Kepala BRG Nazir Foead saat sidak di lahan RAPP (youtube-BRG)



KBR, Jakarta- Jaringan Masyarakat Gambut Riau JMGR akan memberikan bukti-bukti tambahan kepada Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tidak adanya sanksi bagi RAPP dalam membuka lahan gambut di Pulau Padang, Riau. JMGR juga telah mengadvokasi warga desa di sekitar perusahaan sejak 2009 lalu.

Menurut Sekjen JMGR Isnadi Esman, pihaknya sudah memberikan bukti-bukti awal kepada BRG, terkait pembukaan dan pengolahan lahan gambut menjadi HTI.


Kata dia, seharusnya KLHK memberikan sanksi penutupan izin dan mencabut izin pengelolaan HTI karena berada di lahan gambut dalam yang tidak boleh diolah.


"Sebenarnya akan lebih tepat  kalau itu sudah sanksi, karena temuannya jelas dari hasil kunjungan BRG setidaknya itu kategori gambut dalam. Bahkan, kita pernah cek di lapangan termasuk areal konsesi bersama salah satu universitas di Riau bahkan kedalaman gambutnya sampai 12-15 meter," jelas Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau Isnadi Esman kepada KBR, Jumat (9/9/2016).


Isnadi Esman menambahkan, video dan temuan sudah dikirimkan ke BRG dan KLHK kemarin. Namun kata dia, untuk melanjutkan kajian dan analisis, lembaganya siap untuk membantu, "Sebenarnya berapa temuan termasuk video sudah kita kirimkan termasuk ke BRG juga. Tetapi kalau untuk melanjutkan kajian dan analisis, JRMG siap untuk itu," katanya.


Soal pengelolaan lahan, kata dia, RAPP sudah  mengolah lahan itu sejak Mei 2014, "Kalau mereka mulai masuk ke desa Bagan Melibur, yang mereka klaim yang seharusnya di SK sudah dikeluarkan itu tepatnya Mei 2014, sampai sekarang mereka melanjutkan aktivitas itu. Bahkan, sekarang mereka sudah masuk mencaplok lahan-lahan masyarakat, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat," katanya.


DPR Sesalkan KLHK Tak Berikan Sanksi

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Kehutanan DPR, Daniel Johan menyayangkan keputusan KLHK yang tidak menjatuhkan sanksi kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, seharusnya pemberian sanksi dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap perusahaan.


"Ya nggak bisa dong kalau misalkan memang dia terbukti melanggarbperaturan dan undang-undang, itu kan satu pelanggaran yang harus ditindak secara hukum. Iya dong. Kepada kementerian, agar terjadi efek jera, perlu diberikan contoh pencabutan izin," kata Daniel kepada KBR, Jumat (9/9/2016).


Sebelumnya KLHK tidak memberikan sanksi kepada RAPP terkait dugaan pembukaan lahan gambut dan kanalisasi di lahan gambut di Pulau Padang, Riau. Padahal BRG mempunyai bukti sebaliknya. RAPP beralasan pembukaan lahan dilakukan sejak akhir 2014. (Baca lengkap: Ketahuan Buka Lahan Gambut, PT RAPP Tetap Lolos dari Sanksi Pemerinta

Baca lainnya: RAPP Tak Disanksi, Badan Restorasi Gambut Kembali Turunkan Tim

Editor: Dimas Rizky

  • RAPP lolos sanksi
  • BRG dihalangi penjaga RAPP
  • bukti-bukti RAPP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!