HEADLINE

Pemerintah Didesak Tak Perpanjang Relaksasi Ekspor Mineral

Pemerintah Didesak Tak Perpanjang Relaksasi Ekspor Mineral

KBR, Jakarta- Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) mendesak pemerintah tidak memperpanjang kembali kebijakan relaksasi pertambangan mineral khususnya untuk ekspor konsentrat. Sebelumnya, pemerintah mewacanakan membuka kembali keran ekspor konsentrat melalui revisi undang-undang minerba. Jika ini dilaksanakan maka relaksasi ekspor konsentrat pertambangan akan ditambah lima tahun lagi.


Koordinator Nasional PWYP, Maryati Abdullah mengatakan, waktu yang telah diberikan pemerintah selama 8 tahun kepada perusahaan tambang untuk hilirisasi sudah cukup.  Yakni lima tahun setelah UU Minerba tahun 2014, dan tiga tahun setelah peraturan menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.


"Tarik ulur kebijakan dan pembukaan keran ekspor konsentrat mineral adalah  bentuk inkonsistensi regulasi. Ini menciptakan ketidakadilan ekonomi, kecemburuan sosial, dan ketidakpastian hukum bagi pelaku ekonomi," kata Maryati di Tjikini Lima Restoran dan Cafe Jakarta, Minggu (25/9/2016).

baca: Revisi UU Minerba Ditargetkan Rampung 10 Hari

Relaksasi kebijakan hilirisasi dimulai ketika pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013 yang memberikan waktu kepada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan ekspor mineral mentah secara bersyarat hingga 12 Januari 2014. Pada tahun 2014, pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM no. 1/2014 yang memberikan ruang pada perusahaan, khususnya pemegang kontrak karya, untuk melakulan ekspor konsentrat mineral secara bersyarat hingga Januari 2017. Terakhir pemerintah kembali menerbitkan Permen ESDM No.5/2016 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian.

"Ini kami duga memberikan kemudahan bagi pemegang kontrak karya untuk ekspor konsentrat, meskipun syarat dalam peraturan sebelumnya, yakni permen ESDM 11/2014 tidak terpenuhi," ujar Maryati.


Namun, kata Maryati, kebijakan hilirisasi tidak dapat dimakanai hanya sebatas larangan ekspor mentah dan konsentrat, tapi juga soal upaya penataan IUP yang jumlahnya mencapai ribuan dengan status Non Clean and Clear CnC alias bermasalah.


"Pembukaan keran ekspor ditengah penataan pertambangan yang sedang carut marut (masih ada 2500an IUP yang belum CNC). Ini memicu ekploitasi SDA besar besaran,  pembukaan lahan dan hutan secara masif, timbulnya pertambangan liar dan kerusakan lingkungan,"ungkapnya.

Baca juga: ESDM Bantah Revisi UU Minerba untuk Buka Ekspor Mineral Mentah


Editor: Sasmito

  • izin ekspor konsentrat
  • esdm
  • mineral mentah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!