HEADLINE

OTT Suap Bupati Banyuasin, Uang Digunakan untuk Biaya Berhaji

""Ini untuk berdua, suami-istri, diduga pemberian uang dan fasilitas perjalanan haji itu dari yang bernama ZM tadi,""

OTT Suap Bupati Banyuasin, Uang Digunakan untuk Biaya Berhaji
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banyuasin, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap proyek pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan digunakan Bupati setempat, Yan Anton Ferdian untuk berangkat haji bersama istrinya. Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, fasilitas perjalanan haji itu diberikan oleh Direktur PT Putra Pratama, Zulfikar Maharami.

"Dari tangan K, disita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yaitu PT TB (Turisina Buana) sebesar Rp 531,6 juta. Ini untuk berdua, suami-istri, diduga pemberian uang dan fasilitas perjalanan haji itu dari yang bernama ZM tadi," kata Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Senin (05/09/2016).


Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Bupati Banyuasin. Kata dia, OTT dilakukan usai pengajian rencana keberangkatan haji Yan Anton bersama istrinya.


"(OTT) dilaksanakan setelah selesai kegiatan pengajian sehubungan dengan rencana keberangkatan Bupati YAF tadi dan istrinya untuk menunaikan ibadah haji," ujar Basaria.


Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Kata dia, uang suap itu juga akan terus dikembangkan.


"Iya (untuk berangkat haji), jadi ini nanti ya kita kembangkan lah ya. Mau naik haji tanggal 7 (September 2016) kalau nggak salah," kata Agus Rahardjo di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Senin (05/08/2016).


Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah bukti transaksi dan uang ratusan juta rupiah. Dengan rincian, uang senilai Rp 299,8 juta dan USD 11.200 atau setara 150 juta disita dari Bupati Yan Anton. Kemudian dari Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sutaryo disita uang sebesar Rp 50 juta.


Kata Agus, suap itu terkait anggaran pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun 2017. Suap itu terdiri dari sejumlah proyek yang akan dilaksanakan tahun depan.


"Indikasi awal itu ijon untuk anggaran pendidikan tahun 2017. Proyeknya ya macam-macam, anggaran pendidikan jadi kan kegiatannya bermacam-macam," ujar Agus.


KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Di antaranya tersangka pemberi suap, Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami. Sedangkan penerima suap antara lain, Bupati Banyuasin Periode 2013 - 2018 Yan Anton Ferdian, Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah, Rustami, Kepala Dinas Pendidikan, Umar Usman, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan, Sutaryo serta Kirman dari kalangan swasta yang bertugas sebagai pengepul dana dari perusahaan.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap bupati banyuasin
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!