HEADLINE

OTT Ketua DPD, BK Sesalkan Permintaan Penangguhan Penahanan

""Sebagai ketua Badan Kehormatan, menurut saya itu tidak pantas. Sudah jelas sekarang ini masalah suap dan korupsi. Saya kira itu bertentangan dengan pakta integritas.""

Ria Apriyani

OTT Ketua DPD, BK Sesalkan Permintaan Penangguhan Penahanan
Penyidik KPK (bertopeng) menunjukkan barang bukti suap sebesarRp100 juta, hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).



KBR, Jakarta-  Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menyesalkan adanya sejumlah anggota yang meminta penahanan Irman Gusman ditangguhkan. Ketua BK DPD, AM Fatwa, menyampaikan tindakan itu bertentangan dengan pakta integritas DPD untuk ikut memberantas korupsi.

"Saya dengar itu. Tapi saya belum lihat. Sebagai ketua Badan Kehormatan, menurut saya itu tidak pantas. Itu kan sifatnya empati kemanusiaan saja. Sudah jelas sekarang ini masalah suap dan korupsi. Saya kira itu bertentangan dengan pakta integritas," ujar Fatwa kepada KBR, Senin (19/9).


Hingga kini, dia  belum melihat dukungan resmi tersebut. Fatwa juga   belum tahu siapa-siapa yang terlibat dalam penggalangan dukungan. Dukungan untuk penangguhan penahanan tersebut kata dia tidak akan mempengaruhi proses di Badan Kehormatan. Dia memastikan Irman tetap akan diproses berdasarkan tata tertib.  


Saat ini, Irman sendiri sudah berstatus tersangka. Malam nanti Badan Kehormatan akan memproses pencopotan jabatan Irman sebagai pemimpin DPD. Menurut Fatwa, sesuai tata tertib, seseorang yang berstatus tersangka harus dicopot jabatannya. Sementara mengenai status keanggotaannya masih menunggu  hingga Irman nantinya berstatus terdakwa.


Irman akan digantikan oleh anggota lain yang berasal dari daerah pemilihan yang sama. Menurut Fatwa, orang tersebut akan mendaftarkan dirinya sebagai calon ketua, lalu kemudian pencalonan itu diproses melalui mekanisme sidang paripurna luar biasa.


Irman berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat. Sabtu (17/9) lalu ia diciduk KPK dan dijadikan tersangka untuk kasus penyuapan kuota distribusi impir gula CV Sumber Berjaya.

Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap ketua dpd irman gusman
  • Ketua BK DPD
  • AM Fatwa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!