HEADLINE

Mendagri: Setelah 30 September Warga Masih Bisa Buat KTP Elektronik

""30 September itu bukan deadline dalam arti orang yang tidak merekam terus akan mendapatkan sanksi, tidak akan mendapatkan KTP, tidak. ""

Mendagri: Setelah 30 September Warga Masih Bisa Buat KTP Elektronik
Petugas merekam iris mata warga untuk pemohon Elektronik KTP di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak ada sanksi bagi warga yang belum merekam data untuk KTP elektronik (e-KTP) hingga batas waktu 30 September. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, batas waktu tersebut hanya untuk keperluan internal kementerian guna merapikan pendataan.

Ia menjamin, setelah tenggat waktu tersebut, masyarakat tetap bisa mengurus KTP seperti biasa.

"30 September itu bukan deadline dalam arti orang yang tidak merekam terus akan mendapatkan sanksi, tidak akan mendapatkan KTP, tidak. Itu hanya untuk keperluan internal kami, supaya 30 September itu kami bisa memilah mana sih WNI yang masih doble. Mana sih yang belum merekam, itu masih 20 juta," kata Tjahjo di Ombudsman, Kamis (1/9/2016).

Baca: Ratu Belanda Kritik KTP Elektronik

Tjahjo menambahkan, perekaman e-KTP diharapkan rampung pertengahan tahun depan dengan target data sebanyak 182 juta orang. Kata dia, data ini nantinya akan digunakan dalam pemilu 2019.

"Target pertengahan 2017 sudah terekam yang 182 juta, saya ingin pemilu langsung 2019 sudah e-voting," ujar dia.


Tjahjo mengakui ada keterbatasan terkait sarana prasarana untuk kepentingan perekaman. Ia berencana mengajukan anggaran tahun depan untuk mengatasi hal ini.


"Server alat itu memang belum mencukupi, belum setiap kecamatan punya, tapi di tiap kota/kabupaten sudah punya. Jadi tahun depan juga kita ajukan anggaran, lebih kurang 50 miliar," tuturnya.

Baca: Agama Lokal Bisa Buat KTP Elektronik

Sejauh ini, menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, Kemendagri telah menyediakan alat perekam e-KTP di 6000an kecamatan. Kata dia, jajaran aparatur daerah berupaya aktif, menjemput bola untuk mendata masyarakat.

"Kami sudah sediakan alat di 6234 titik kecamatan, tapi kalau rakyatnya tidak datang kan kami tidak bekerja. Jadi pemerintahnya aktif, rakyatnya juga mari harus aktif," kata dia. 


Editor: Rony Sitanggang

  • KTP elektronik
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!