HEADLINE

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak KPK Banding Vonis Ariesman

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak KPK Banding Vonis Ariesman



KBR, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis bekas Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Manajer Kampanye Walhi Edo Rakhman mengatakan, koalisi masyarakat sipil kecewa dengan putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor.

Kata dia, Ariesman layak dijatuhi vonis maksimal lantaran korupsi yang dilakukannya masuk kategori korupsi besar (grand corruption). Korupsi Ariesman melibatkan korporasi besar yang bertujuan mempengaruhi kebijakan hukum berupa peraturan daerah. Sehingga dinilai, akan berdampak besar pada kehancuran lingkungan dan hilangnya kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

"Seharusnya kalau kita lihat keseluruhan, seharusnya Areisman ini diputus 5 tahun, kalau sesuai dengan UU dan denda 250 juta, ini yang seharusnya menjadi komitmen kuat dari proses penegakan hukum, khususnya korupsi di Indonesia. Makanya kita juga mendesak agar segera melakukan banding," kata Edo Rakhman di kantor Walhi, Jumat (2/9/2016).

Dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada pasal 11 undang-undang ini, tindak pidana suap diancam dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara dan atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/suap_reklamasi___ini_vonis_bos_agung_podomoro_land/84647.html">Vonis Ringan Bos APL</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/suap_reklamasi__aspri_presdir_apl_dihukum_2_5_tahun/84652.html">Sidang Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta</a></b> </li></ul>
    

    Edo Rakhman menambahkan, Koalisi juga mendesak KPK untuk menuntut tersangka lain, seperti bekas anggota DPRD Muhammad Sanusi dengan tuntutan maksimal. Sebab Sanusi dinilai mencederai lembaga pembuat regulasi.

    "Ini sangat mencederai DPRD khususnya yang kemudian memproses regulasi dan di belakangnya ada proses suap yang dilakukan oleh pihak pengembang maupun DPRD itu sendiri," ujar dia.

    Lembaga antirasuah itu juga diminta mendalami keterlibatan pemerintah atau eksekutif dalam korupsi ini. Menurut Edo, Koalisi menduga kuat unsur pemerintah punya andil dalam kasus tersebut.

    "Pasti ada eksekutif juga, makanya KPK harus mengembangkan ini, hulunya ini yang harus disasar, eksekutifnya, karena pasti ada keterkaitannya dengan kasus suap ini," tuturnya.

    Baca juga:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/08-2016/sidang_reklamasi__nelayan_minta_semua_proyek_reklamasi_dihentikan/83749.html">Dampak Reklamasi bagi Nelayan</a> </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/07-2016/menko_luhut_bakal_kaji_ulang_proyek_reklamasi/83528.html">Menko Luhut Kaji Ulang Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta</a></b> </span></li></ul>
      





      Editor: Nurika Manan

  • reklamasi teluk jakarta
  • suap reklamasi teluk jakarta
  • suap reklamasi
  • vonis ringan
  • Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
  • Suap Raperda Reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!