HEADLINE

Kemendikbud Rampungkan Kurikulum Pendidikan Penghayat Kepercayaan

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyiapkan sistem pendidikan khusus bagi penghayat kepercayaan di setiap sekolah."

Kemendikbud Rampungkan Kurikulum Pendidikan Penghayat Kepercayaan
Mendikbud, Muhadjir Effendy (kanan) menanyai seorang siswa saat memantau penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SDN 1 Mangliawan 1, Malang, Jawa Timur. (Foto: Antara)

KBR, Malang - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyiapkan mata pelajaran khusus bagi siswa penghayat kepercayaan di setiap sekolah. Dengan begitu, tak boleh lagi ada paksaan bagi siswa penganut kepercayaan untuk mengikuti pelajaran agama mayoritas di sekolah tersebut.

Namun demikian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjelaskan, kementeriannya takkan menyediakan guru khusus. Masing-masing sekolah diminta bekerjasama dengan komunitas penghayat untuk mendapatkan tenaga pengajar penghayat kepercayaan.

"Siswa penghayat nanti yang memberikan pelajaran komunitasnya, kami serahkan komunitas. Kita serahkan, yang ahli komunitasnya.Tak diserahkan ke guru khusus karena penghayat kan tidak banyak. Tapi harus kami layani, kita hargai hak mereka sebagai penganut penghayat," jelas Muhadjir di Malang, Sabtu (3/9/2016).

Secara teknis, tambahnya, pendidikan bagi penghayat kepercayaan disesuaikan dengan kebutuhan siswa di masing-masing sekolah.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/13_sekolah_di_cilacap_buka_kelas_mata_pelajaran_kepercayaan/84358.html">Kelas Mata Pelajaran Penghayat Kepercayaan</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/07-2016/dipaksa_pindah_keyakinan__siswi_ini_trauma/83572.html">Siswa Ini Trauma Lantaran Dipaksa Pindah Keyakinan</a></b> </li></ul>
    

    Ia pun melanjutkan, Direktorat Kebudayaan telah menyusun kurikulum sebagai standar bahan ajar bagi siswa penghayat kepercayaan. Tim, kata dia, telah menyusun dan merumuskan materi pelajaran dengan menggelar diskusi bersama kelompok penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut ditempuh agar siswa penghayat kepercayaan tak mengalami diskriminasi.

    Layanan bagi peserta didik penghayat kepercayaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan. Peraturan ini mengatur layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi siswa penghayat kepercayaan. 




    Editor: Nurika Manan

  • penghayat kepercayaan
  • mata pelajaran penghayat kepercayaan
  • masyarakat penghayat kepercayaan
  • Kementerian Pendidikan
  • Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy
  • Muhadjir Effendy
  • Mendikbud Muhadjir Effendy

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Mipo7 years ago

    Memang iya seyogyanya sebagai negara merdeka yang berlandaskan pancasila wajib diberikan hak asasinya, salah satu hal menyangkut ketuhanan.