HEADLINE

Kasus Prostitusi Anak, Kominfo Belum Dirangkul

""Sementara selama ini kami ingin mendeteksi itu tapi itu kelihatannya modus terselubung tersembunyi ya.""

Kasus Prostitusi Anak, Kominfo Belum Dirangkul
Menteri PPPA, Yohana Yambise (kiri)

KBR, Jakarta- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga kini belum berkordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendeteksi akun siapa saja yang melakukan prostitusi daring melibatkan anak. Menteri PPPA, Yohana Yambise, mengatakan saat ini masih fokus dengan Badan Reserse Kriminal untuk menguak jaringan kasus.

"Kami belum mengadakan koordinasi dengan kementerian ini. Sementara selama ini kami ingin mendeteksi itu tapi itu kelihatannya modus terselubung tersembunyi ya. Susah kami deteksi. Dan saya pikir dengan adanya kasus ini itu saatnya kita masuk dan berusaha mencegah supaya ga menjalar lebih banyak lagi," kata dia usai rapat dengan DPR, Kamis (1/9/2016).


Hingga hari ini, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan anak. Ketiga orang tersebut berinisial U, E, dan AR. Pelaku menjajakan anak-anak melalui jejaring sosial facebook. Korban dijajakan kepada pelanggan dengan tarif Rp 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, korban hanya mendapat Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.


Yohana mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak sudah bekerjasama dengan Pusat Perempuan di kepolisian untuk melihat apakah korban membutuhkan trauma healing.


Sebagai langkah preventif, Kementerian PPPA tetap melakukan sosialisasi bekerjasama dengan organisasi pemberdayaan perempuan, perguruan tinggi, dan tokoh adat. Namun menurutnya pemberian hukuman juga harus digalakkan untuk memberikan efek jera. Untuk itu dia saat ini menunggu keputusan DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak yang hingga kini belum disahkan di paripurna.


"Ini sudah kami sampaikan ke DPR sudah dua kali kami rapat kerja dengan komisi 8. Sudah masuk paripurna tapi DPR masih tunda. Kami tetap desak supaya DPR bisa secepatnya mengesahkan Perppu jadi UU supaya hal ini bisa dipertimbangkan," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky

  • prostitusi anak
  • telusuri akun prostitusi anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!