HEADLINE

Karhutla, Hormati Tito Menteri Siti Tolak Praperadilankan SP3 Polda Riau

Karhutla, Hormati Tito Menteri Siti Tolak Praperadilankan SP3 Polda Riau



KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan menempuh jalur hukum untuk membuka kembali 15 kasus pidana kebakaran hutan dan lahan di Riau. Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan KLHK tidak akan mengambil alih 15 kasus yang dihentikan prosesnya tersebut.

"Tidaklah. Biar saja. Apalagi kalau kaitannya sama pidana. Pokoknya kan di polisi. Itu prosedurnya sana. Saya menghormati Pak Tito. Kita memang sudah kerjasama dengan Polri dari awal. Kemarin kan saya juga video conferrence dari Polri. Saya sih merasa Polri dan TNI sudah mendukung. (Akan ajukan praperadilan?) Tidaklah, tidak. Kalau saya sama-sama pemerintah kita komunikasi aja," ujar Siti di DPR, Senin (5/9).


Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).


Selanjutnya, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PTRiau Jaya Utama.


Pada rapat dengan DPR hari ini, Kapolri Tito Karnavian menegaskan pemberian SP3 sudah sesuai prosedur. Namun untuk mencegah kecurigaan masyarakat, ke depannya SP3 kasus karhutla harus digelar oleh Mabes Polri.


"Alasan penghentian karena lahan terbakar di luar peta kerja dan dikuasai masyarakat. Perusahaan telah laksanakan kewajiban Amdal. Menurut saksi ahli bilang bukan kelalaian perusahaan. Beberapa perusahaan, izin juga sudah dibatalkan pemerintah."


Editor: Rony Sitanggang

  • SP3 Karhutla
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
  • Kapolri Tito Karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!