HEADLINE
Jaksa Tuntut Mati Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP YY
""Dikenakan tuntutan hukuman mati karena dianggap otak dari pembunuhan dan pemerkosaan korban YY dan merupakan eksekutor dalam menghilangkan nyawa YY,""
Juru bicara Kejaksaan Negeri Curup, Bengkulu Dodi Atmaja mengatakan, tuntutan mati lantaran Zainal alias Bos merupakan pelaku utama yang menggerakan pelaku-pelaku lainnya untuk melakukan tindakan pemerkosaan.
"Tersangka Zainal ini dikenakan tuntutan hukuman mati karena dianggap otak dari pembunuhan dan pemerkosaan korban YY dan merupakan eksekutor dalam menghilangkan nyawa YY," ujar Juru bicara Kejaksaan Negeri Curup Dodi Atmaja, Kamis (08/09).
Kasus yang menimpa Yy, bocah berusia 14 tahun itu, terjadi pada 2 April lalu. Pelaku yang berjumlah 14 orang itu menyekap, memperkosa lantas membunuh korban. Para pelaku yang sebagian masih di bawah umur terancam hukuman mati tahun penjara lantaran didakwa dengan pasal berlapis, yakni tentang Perlindungan Anak dan menghilangkan nyawa orang. Salah seorang pelaku hingga saat ini masih buron.
Editor: Rony Sitanggang
- #YYAdalahKita
- Juru bicara Kejaksaan Negeri Curup Dodi Atmaja
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!