HEADLINE
Ini Alasan Bos Lippo Grup Daftar Tax Amnesty
""Selama ini tidak ada satu pikiran pun dalam pikiran saya untuk tidak jujur terhadap pajak. Dalam pikiran saya hanya ada kerja, kerja, kerja lebih cepat, ""
Ria Apriyani
KBR, Jakarta- Pemilik Lippo Group James Riady mendaftarkan sebagai peserta tax amnesty. Dia datang ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar di kawasan Sudirman pukul 16.20 dan langsung diterima oleh petugas pelayanan pajak.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) ini mengatakan sengaja memanfaatkan kebijakan tax amnesty untuk merapikan administrasi perpajakkannya. Dia menampik jika ada usaha yang sempat ia lakukan untuk menghindari pajak.
"Selama ini tidak ada satu pikiran pun dalam pikiran saya untuk tidak jujur terhadap pajak. Dalam pikiran saya hanya ada kerja, kerja, kerja lebih cepat, cepat, cepat supaya bisa membangun, membangun, membangun menciptakan lapangan kerja khususnya di daerah terpencil," ujar dia usai menyerahkan daftar asetnya, Jumat (3/9).
James mendeklarasi dan merepatriasi sebagian asetnya. Namun ia enggan membuka berapa total aset yang dilaporkannya hari ini. Dia hanya mengatakan seluruh aset yang dilaporkan hari ini adalah aset pribadinya. Untuk aset Lippo Group, James memastikan sedang dalam proses pendataan dan akan segera didaftarkan pula untuk mendapatkan pengampunan pajak.
James berencana menginvestasikan aset yang ia repatriasi ke sektor infrastruktur. Menurutnya, saat ini kebijakan Dana Investasi Real Estate (Direi) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang ditawarkan pemerintah sudah cukup menarik.
"Saat ini selain Amerika Serikat di Asia Tenggara Indonesia adalah tempat investasi terbaik. Tidak perlu ditahan pun saya yakin orang-orang akan tertarik berinvestasi di sini. Pasarnya masih besar."
Terkait dengan keputusannya mendaftar, James mengakui ada dorongan dari pemerintah. Dia juga menghimbau kepada para pengusaha lain untuk mengikuti jejaknya. James menyatakan sudah bertemu dengan rekan-rekannya di Kadin. Ia yakin seluruh anggota Kadin akan mengikuti tax amnesty.
Berdasarkan keterangan Kepala Kanwil Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama, hingga saat ini sudah ada 51 surat pernyataan yang masuk. Dari 51 itu sudah 38 Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang dikeluarkan.
Dia memprediksi para wajib pajak besar akan mulai
mendaftarkan diri pada termin kedua di bulan Oktober. Kebijakan tax
amnesty ini berlaku hanya sampai Maret 2017.
Administrasi
Wajib pajak besar masih menunggu urusan administrasi terkait aset mereka beres untuk mendaftarkan diri ikut tax amnesty. Ini disampaikan Staf Ahli Bidang Pengawasan Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Puspita Wulandari. Kata dia, wajib pajak besar butuh waktu untuk menarik kembali asetnya yang disimpan di luar negeri.
"Banyak masalah administrasi. Satu, mereka harus bereskan, mengidentifikasi, harta dan hutangnya. Kedua, mereka membereskan hal lain karena ada pengalihan aset dari luar ke dalam atau sebagian asetnya ada di dalam negeri," kata dia di kantornya, Jumat (3/9).
Selain itu, menurutnya, para wajib pajak besar harus mencari uang terlebih dahulu untuk membayar uang tebusan. Puspita optimistiis di termin kedua pelaksanaan kebijakan ini para wajib pajak besar lainnya akan ikut mendaftar.
Hari ini, pemilik Lippo Group James Riady telah mendaftar untuk mendapatkan tax amnesty. Keterangan dari Puspita, pagi tadi Sofyan Wanandi juga telah mendaftarkan asetnya. Saat ini mereka masih menunggu tindak lanjut dari dua grup perusahaan besar yang telah mengikuti sosialisasi. Namun, Puspita bungkam soal identitas dua perusahaan tersebut.
Editor: Rony Sitanggang
- tax amnesty
- pemilik Lippo Group James Riady
- Sofyan Wanandi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!