HEADLINE

Duterte Bertemu Jokowi Minta Ampuni Mary Jane?

"Belum ada permohonan pengampunan untuk terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte"

Ninik Yuniati

Duterte Bertemu Jokowi Minta Ampuni Mary Jane?
Jaksa Agung Prasetyo saat menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: ANTARA



KBR, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menyebut belum ada permohonan pengampunan untuk terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Kata dia, apabila nantinya ada permohonan tersebut, sikap pemerintah tetap menunggu rampungnya proses hukum di sana.

Hari ini (9/9/2016), Presiden Rodrigo Duterte melakukan kunjungan ke Indonesia dan dijadwalkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo.


"Menunggu proses hukum yang mereka jalankan di sana. Karena di sini sudah final kita pun nanti bagaimana putusan di sana. (Permohonan pengampunan-red) itu mungkin bisa dijadikan bahan pertimbangan," kata Prasetyo di kompleks Istana, Jumat (9/9/2016).


Prasetyo mengaku pernah meminta kepada Jaksa Agung Filipina untuk mempercepat proses hukum Mary Jane. Kata dia, pemeriksaan Mary Jane seharusnya bisa dilakukan di Indonesia.


"Saya sudah sampaikan itu, cepat dong diselesaikan. Apa yang diperlukan dari Mary Jane ya mereka bisa lakukan di sini semisal minta keterangan dsb. Mereka bisa periksa di sini atau mungkin bisa dengan teleconference," tuturnya.


Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010. Upaya kasasi hingga grasi yang diajukan Mary Jane ditolak. Ia merupakan salah satu dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap dua pada 2015.

Namun, pelaksanaan hukuman mati terhadap Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari pihak pemerintah Filipina. Alasannya, kesaksian ibu dua anak itu masih dibutuhkan dalam perkara perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio.

Mary Jane divonis mati atas tuduhan membawa 2,6 kilogram heroin di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta pada April 2010.


Baca juga:

Aktivis HAM: Eksekusi Mati Tiga Nama Ini Bakal Jadi Dosa Sejarah RI

Mary Jane Tak Masuk Daftar Hukuman Mati Jilid III





Editor: Quinawaty

 

  • prsiden filipina rodrigo duterte
  • pengampunan mary jane
  • terpidana mati kasus narkoba

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!