HEADLINE

Catatan Pelanggaran PT RAPP

"Pemerintah punya cukup alasan untuk menghentikan secara permanen kegiatan PT RAPP."

Catatan Pelanggaran PT RAPP
Petugas kepolisian dibantu pesawat Air Tractor BNPB memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menemukan indikasi kuat pelanggaran oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap sejumlah peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah memerinci, salah satunya pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dalam aturan itu disebut, lahan gambut dikategorikan rusak apabila terdapat drainase buatan di lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut.

Dengan melihat fakta ditemukannya kanal di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mestinya kata dia pemerintah punya cukup alasan untuk menghentikan secara permanen kegiatan PT RAPP. Ia pun menambahkan, aturan lain yang dilanggar anak perusahaan APRIL Group ini adalah surat edaran S.494/MENLHK-PHPL/2015 tentang larangan pembukaan lahan gambut.

Tak hanya itu, Surat instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan MLHK S.495/2015 tentang Instruksi Pengelolaan Lahan Gambut pun diterabas. Dalam instruksi itu tegas diatur laranganan membuka lahan (land clearing) bagi penanam baru, meski dalam area yang sudah memiliki izin konsesi. Dan, dilarang melakukan aktivitas penanaman di lahan dan hutan yang terbakar sebab sedang dalam proses penegakan hukum dan pemulihan.

"Kemudian tahun 2015 kita punya surat edaran menteri juga yang mengatur bahwa tidak boleh lagi ada land clearing untuk penanaman baru bahkan di wilayah yang sudah ada izin konsesinya," jelas Woro di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/09-2016/sengketa_lahan__pemerintah_didesak_selesaikan_konflik_warga_dengan__rapp/84980.html">Konflik Warga dan RAPP</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/rapp_setuju_lahan_konsesi_dikelola_kembali_masyarakat_desa/84939.html">RAPP Setuju Lahan Konsesi Dikelola Masyarakat</a></b> </li></ul>
    

    Atas sederet dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, keberanian dan keseriusan pemerintah menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus karhutla yang melibatkan PT RAPP ini sedang diuji.

    "Keseriuasan pemerintah memang saat ini benar-benar diuji. Bahwa kemudian kita punya instrumen PP 71 Tahun 2014 tentang Pengolalaan dan Perlindungan Lahan Gambut dan aturan lain," tukas Woro.

    PT RAPP yang berafiliasi dengan Royal Golden Eagle milik taipan Sukanto Tanoto itu, menurut Jikalahari, juga tercatat menjadi 10 besar perusahaan penyumbang titik api di Riau. Catatan hitam lainnya, lanjut Woro, adalah penghadangan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) saat inspeksi mendadak (Sidak) di Pulau Padang.

    "Kepala BRG dihadang sekuriti, itu bentuk pembangkangan. Mereka menunjukan secara terang-terangan berani mengabaikan aturan Indonesia."

    "Kita berharap pemerintah bertindak tegas perusahaan yang melanggar hukum," pungkas Woro.





    Editor: Nurika Manan

  • PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP)
  • PT RAPP
  • pelanggaran PT RAPP
  • RAPP lolos sanksi
  • penghadangan RAPP
  • kebakaran riau
  • kebakaran hutan dan lahan
  • lahan gambut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!