HEADLINE

Besok, Mahasiswa dan Koalisi Somasi Luhut Soal Teluk Jakarta

" Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bersama para mahasiswa juga akan memberikan hasil putusan PTUN soal penghentian reklamasi, serta surat permohonan agar Presiden menegur Menteri Luhut."

Besok, Mahasiswa dan Koalisi Somasi Luhut Soal Teluk Jakarta
Nelayan segel Pulau G. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melayangkan somasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan menyampaikan tembusannya ke Presiden Joko Widodo, esok (19/8/2016). Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea mengatakan, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bersama para mahasiswa juga akan memberikan  hasil putusan PTUN soal penghentian reklamasi, serta surat permohonan agar Presiden menegur Menteri Luhut.


"Menurut kami dia melanggar UUD 1945 yang berkaitan dengan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Yang kedua, kita minta juga ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan dan juga Ketua Mahkamah Agung ikut campur untuk memberikan peringatan juga kepada Luhut sebab melanjutkan reklamasi tanpa memperhatikan putusan PTUN yang menyatakan reklamasi ditunda pelaksanaannya sampai berkekuatan hukum tetap putusan tersebut," papar Tigor kepada KBR, Minggu (18/9/2016).


Tigor menambahkan, selain kepada Presiden, pihaknya juga berencana akan mengirimkan surat secara resmi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan dan juga Ketua Mahkamah Agung supaya memperingatkan Menko Luhut agar mematuhi putusan pengadilan.

Menurut keputusan PTUN Jakarta 31 Mei lalu, izin reklamasi Pulau G dihentikan karena dinilai telah melanggar prosedur formal karena tidak melibatkan masyarakat dan pemerhati lingkungan dalam penyusunan Amdal. Penerbitannya juga tidak mencantumkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, keputusan reklamasi Pulau G tidak didasari Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil.  

"Saya mengkritisi kebijakan Luhut yang melanjutkan ini, saya curiga bahwa putusannya Pak Luhut ini sepihak, tidak melibatkan berbagai pihak lain, lembaga-lembaga lain. Saya merasa curiga seperti itu karena pernyataannya Menteri Susi, pernyataan Ibu Menteri KLHK kan juga menyatakan tetap pada sikap untuk menolak. Nah saya malah curigai Luhut ini bertindak sendiri tanpa melibatkan kementerian-kementerian lain. Ini berbeda dengan saat Pak Rizal Ramli yang melibatkan semua lembaga untuk memutuskan terkait dengan reklamasi. Saya lihat bahwa Luhut lebih mengutamakan powernya, kekuasaannya dibandingkan pendekatan-pendekatan hukum, pendekatan lingkungan, sosial, ekonomi dan lain-lain," ujarnya.  

Baca: Ikut Pertemuan Reklamasi di Kemenko, Mahasiswa UI Malah Diintimidasi

Saat ini, Pemprov DKI masih mengajukan banding atas Putusan PTUN Jakarta terhadap penghentian reklamasi Pulau G. Belum berkekuatan hukum tetap, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Panjaitan malah menyatakan bahwa proyek reklamasi Pulau G di Kepulauan Seribu tidak lagi bermasalah. Dengan begitu, PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang sudah bisa melanjutkan proyek tersebut. Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memoratorium seluruh proyek reklamasi hingga kajian ulang rencana Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota oleh Badan Perencana Pembangunan Nasional(Bappenas) selesai.

"Menko sifatnya kalau secara hukum tata negara sifatnya sama saja menteri juga, tapi dia yang mengkoordinasi. Nah kalau dia mau menyatakan sebuah keputusan, itu harus mendapat rekomendasi dari menteri-menteri yang dikoordinasikannya. Kalau kita lihat di eranya Pak Rizal Ramli saat menjadi Menko, dia kan mendapat rekomendasi dari Menteri yang dikoordinasinya kan, KLHK, KKP kemudian dia juga melibatkan Kementerian Perhubungan yang berkaitan juga dengan reklamasi, melibatkan PLN itu semua dikoordinasikan dia, kemudian mengambil keputusan. Tapi di zaman Luhut saya lihat adanya perbedaan, dia tidak melakukan koordinasikementerian yang dikoordinasikannya dan malah mengambil keputusan sendiri," pungkas Tigor.

Baca: Masih Lengkapi Amdal, KLHK Perpanjang Waktu Pengembang Reklamasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan bersikukuh melanjutkan reklamasi Pulau G. Menurutnya, pengembang sedang memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Keputusan Luhut tersebut bertentangan dengan dokumen Kementerian Kelautan dan Perikanan yang merekomendasikan penghentian reklamasi Pulau G. Surat tersebut diteken oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tanggal 22 Juli 2016. Dokumen itu memaparkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar KKP untuk menghentikan reklamasi Pulau G. Di antaranya, sekitar pulau G terdapat obyek penting seperti PLTU Muara Karang, pipa gas bawah laut, dan pelabuhan perikanan Muara Angke. Selain itu, rencana pembangunan tanggul deflektor Pulau G akan menutup kanal vertikal, membahayakan dan menyulitkan pemeliharaan pipa.


Apabila reklamasi pulau G tetap dilanjutkan, menurut KKP akan menyebabkan konflik pemanfaatan ruang nelayan. Reklamasi juga akan mengakibatkan gangguan instalasi pipa gas bawah laut, gangguan PLTU, keselamatan pelayaran hingga penurunan pendapatan nelayan.


Editor: Sasmito

  • reklamasi teluk jakarta
  • Luhut Panjaitan
  • Somasi
  • Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!