HEADLINE

Ada Kejanggalan, Panja DPR Panggil Perusahaan Penerima SP3 Kasus Karhutla

" Ketua Panja Karhutla Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan mereka ingin mendalami kemungkinan adanya permainan dalam penerbitan SP3. "

Ada Kejanggalan, Panja DPR Panggil Perusahaan Penerima SP3 Kasus Karhutla
Aktivis LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau menggelar aksi diam di Pekanbaru, Riau (14/9/2016). Mereka menolak penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran



KBR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR yang menangani kebakaran hutan dan lahan di Riau memutuskan akan memanggil 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan.

Kasus 15 perusahaan itu kemudian dihentikan Polda Riau, melalui Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3).


Baca: Mabes Polri Anggap 15 Kasus Karhutla Riau Layak Dihentikan

Ketua Panja Karhutla Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan mereka ingin mendalami kemungkinan adanya permainan dalam penerbitan SP3.


Benny mengatakan Panja juga akan memanggil kepala kepolisian daerah yang menghentikan penyidikan kasus karhutla, begitu juga Mabes Polri serta saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).


"Bagaimana ceritanya, narasinya, mekanismenya sehingga kepolisian tiba-tiba menerbitkan SP3 terhadap sejumlah perusahaan yang pada saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah proses ini transparan? Apakah proses ini akuntabel? Apakah proses ini proses hukum semata-mata atau ada proses non hukum di situ? Proses politik yang telah mengintervensi," kata Benny di DPR, Rabu (14/9/2016).


Baca: Saksi Ahli Nilai Janggal Penghentian Kasus di Riau

Hingga saat ini, Panja Karhutla DPR masih akan fokus pada penerbitan SP3. Namun Benny mengatakan tidak menutup kemungkinan Panja juga akan mendalami kasus lain seperti penyanderaan petugas KLHK di Rokan Hulu Riau.


Panja menemukan ada indikasi penyelewengan dalam penerbitan SP3 ini. Salah satunya, soal kejaksaan yang tidak mengetahui bahwa perusahaan terkait sudah menjadi tersangka.


"Ada indikasi yang memperlihatkan tidak transparan prosesnya. Misalnya penetapan perusahaan jadi tersangka pasti ada alasan hukumnya. Ada mekanismenya, menurut KUHAP diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Pada saat ditetapkan jadi tersangka, kejaksaan harus tahu. Ini kok kejaksaan belum tahu," kata Benny.


Pemanggilan perusahaan akan dilakukan sekitar sebulan lagi.


Sebelum itu, Panja ingin mendengarkan duduk permasalahan dari DPRD Riau, LSM, Kapolda Riau, Kapolda Jambi, Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda Kalimantan Barat, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolda Papua, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.


Baca: Walhi Riau Bakal Ajukan Praperadilan Separuh Kasus SP3 Karhutla

Editor: Agus Luqman 

  • SP3 Karhutla
  • Panja Karhutla DPR
  • Mabes Polri
  • karhutla
  • Riau
  • Komisi III DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!