HEADLINE

Ada Jaksa Pemeras, Komisi Kejaksaan: Bakal Ditelusuri

Ada Jaksa Pemeras, Komisi Kejaksaan: Bakal Ditelusuri

KBR, Jakarta- Komisi Kejaksaan berjanji akan tindak lanjuti secara cepat temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri mengenai "tukar kepala" kasus narkoba yang melibatkan oknum kejaksaan. Sebelumnya TPF menyebut terpidana mati Tedja sebagai tumbal dari Freddy Budiman. Tedja lalu diperas oknum jaksa dengan janji menghapus salah satu pasal yang menjeratnya.

Anggota Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak berjanji akan mengklarifikasi, dan verifikasi setiap keterangan dari TPF Polri tersebut.


"Kita lakukan pengumpulan data, cross check termasuk tidak tertutup kemungkinan melakukan konfirmasi, verifikasi kepada oknum yang terlibat itu beserta dengan institusinya di mana. Jadi itu langkah-langkah prosedur yang kita lakukan sehingga kita bisa memastikan informasi dan temuan itu seperti apa untuk kita lakukan kalau memang mengandung kebenaran untuk ditindak lanjuti dengan proses hukum," papar Barita kepada KBR (15/9/2016).


"Sebab ini tidak main-main kalau ada seperti tadi permintaan sejumlah uang jelas menyebutkan oknumnya dan itu diperoleh dari hasil tim yang resmi dibentuk tentu ini tidak main-main. Ini sangat-sangat serius," tambahnya.


Anggota TPF Gabungan, Effendi Gazali sebelumnya menyebut terpidana yang bernama Tedja itu merupakan korban yang ditumbalkan gembong narkoba Freddy Budiman yang diistilahkan dengan "tukar kepala". Selain memeras, oknum jaksa itu juga meminta agar Tedja merelakan istrinya untuk menemaninya di ruang karaoke.


Menurut Barita, oknum jaksa itu jelas melanggar hukum.


"Yang jelas itu pelanggaran prosedur. Dua, pelanggaran hukum. Tiga, kalau etika sudah pasti. tidak benar begitu. Meminta atau merubah-ubah pasal itu, itu kejahatan. Kemudian yang berikut, kalau meminta sesuatu seperti yang dibuat tadi, itu tidak benar, itu perilaku yang sangat tidak terhormat," ungkap Barita  


Barita melanjutkan, hukuman yang menanti oknum itu, kata  Barita, tak hanya pemecatan namun juga diproses hukum pidana. "Di kejaksaan itu, yang seperti ini perbuatan hukumannya berat, pecat itu. Kemudian yang kedua, tidak selesai di pecat, proses pidanananya jalan," tegas Barita.

Editor: Dimas Rizky 

  • TPF Polri
  • Hasil temuan TPF Polri
  • jaksa pemeras
  • Kejaksaan Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!