HEADLINE

Reklamasi Teluk Jakarta, LSM Lingkungan Akan Gugat Luhut ke KIP

 Reklamasi Teluk Jakarta, LSM Lingkungan Akan Gugat Luhut ke KIP

KBR, Jakarta- Sejumlah LSM Lingkungan akan menggugat Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Panjaitan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keputusan keberlanjutan proyek reklamasi Pulau G. Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Puput TD Putra beralasan, Luhut tidak terbuka mengenai hasil kajian yang menjadi dasar keberlanjutan reklamasi Pulau G. 


"Ini yang tidak ada keterbukaan dari Menko Maritim tiba-tiba menyatakan reklamasi tidak mengganggu nelayan, rekalamasi tidak mengganggu pasokan listrik, reklamasi tidak mengganggu semua dampak di sana. Mana faktanya mana jangan katanya dong. Saya sepakat dengan ICEL akan melakukan gugatan terkait keterbukaan informasi karena memang informasi ini tidak terbuka, saya rasa disembunyikan," ujar Puput kepada KBR (11/9/2016).


Puput menambahkan, pihaknya juga akan mempertanyakan ke sejumlah instansi terkait soal putusan Menko Bidang Maritim Luhut Panjaitan. Salah satunya yaitu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya menyatakan zona tersebut masuk kawasan strategi nasional.


"Segera (konsolidasi). Aku sudah kontak ke beberapa pensiunan dari Dirjen KLH di bidang lingkungan seperti mas Dodo, trus ke teman-teman senior PBHI yang sekarang bikin lembaga satu keadilan hukum itu sudah tinggal kami menjahit saja nanti diinformasikan," kata Puput.


"Yang ditargetkan pastinya semua instansi terkait, misalkan kenapa Menko Maritim melanjutkan padahal pada periode lalu kajiannya berbeda, menolak. Kenapa KKP tidak membuat statement keras juga padahal KKP sudah melakukan kajian juga dan menyatakan bahwa zona itu masuk kawasan strategi nasional yang tidak bisa pemerintah daerah memberikan izin begitu saja. Nah ini artinya pihak-pihak terkait ini yang nanti kita sasar dalam berkomunikasi terkait keberlanjutan reklamasi di Teluk Jakarta."

Baca: Lanjutkan Reklamasi, Pemerintah Dituding Lakukan Pembangkangan Hukum

Sebelumnya Menko Luhut memutuskan proyek reklamasi Pulau G, di Kepulauan Seribu, akan dilanjutkan. Luhut mengatakan, keputusan itu diambil setelah mempelajari semua kajian. Dia juga mengklaim semua persoalan dalam proyek reklamasi itu sudah rampung. Dalam putusan sidang sebelumnya, reklamasi di sana wajib dihentikan karena melanggar aturan.

Baca juga: Luhut Janjikan Hasil Kajian Reklamasi Pulau G Dipublikasikan Pekan Depan


Editor: Sasmito

  • reklamasi pulau G
  • Luhut Panjaitan
  • walhi jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!