HEADLINE

Pertanyakan Penyelidikan Raibnya Dokumen TPF Munir, Komnas HAM Layangkan Surat ke Presiden

"Komnas HAM bakal melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk mempertanyakan pengungkapan raibnya dokumen hasil penyelidikan TPF kasus pembunuhan Munir."

Pertanyakan Penyelidikan Raibnya Dokumen TPF Munir, Komnas HAM Layangkan Surat ke Presiden
Aktivis HAM, Munir Said Thalib. (Foto: Omah Munir)

KBR, Jakarta - Komnas HAM akan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk mempertanyakan pengungkapan raibnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) meninggalnya Munir Said Thalib.

Aktivis HAM itu tewas dibunuh pada September 2004 silam. Racun arsenik membuat Munir meregang nyawa di atas pesawat Garuda tujuan Belanda. Pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyono saat itu lantas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap pelaku dan dalang pembunuhan. Tim yang diketuai Marsudi Hanafi itu pun membuahkan dokumen hasil penyelidikan untuk kemudian bisa disidik oleh penegak hukum.

Namun belakangan, selang pergantian presiden, dokumen asli hasil penyelidikan TPF itu tak jelas rimbanya. Mulanya pada 2016, Suciwati--istri Munir--bersama LSM HAM Kontras mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) atas dokumen tersebut. Saat itu, majelis KIP memutuskan bahwa dokumen TPF Munir terbuka untuk publik. Tak cukup di KIP, gugatan berlanjut dengan upaya banding pemerintah. Hingga sempat saling lempar tanggung jawab penyimpanan arsip antara jajaran pemerintah era Jokowi dan SBY.

Namun pada Oktober 2016, Presiden Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo untuk mencari keberadaan dokumen. Meski hingga kini instruksi itu tak kunjung berbuah hasil. Itu sebab, anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab merasa perlu untuk memperjelas perkembangan penyelidikan atas hilangnya dokumen TPF kasus Munir.

"Langkah sebaiknya memang presiden mengambil inisiatif. Nah Komnas HAM mungkin nanti coba bertanya ke presiden melalui surat, mengapa penanganan berkas seperti ini berlarut-larut? Itu kami coba tanya melalui surat," kata Amir di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Inisiatif Komnas HAM menyurati presiden itu merupakan respons dari hasil audiensi bersama Koalisi Pegiat HAM, Selasa (21/8/2018) siang. Koalisi sebelumnya meminta Komnas HAM bersikap. Sebab para pegiat HAM pun menunggu hasil penyelidikan pembunuhan Munir yang dilakukan dua tahun lalu itu.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/_wawancara__marsudi_hanafi__kewajiban_presiden_lanjutkan_penyelidikan_kasus_munir__2_/92344.html">Wawancara Ketua TPF Kasus Pembunuhan Munir</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2017/koalisi_sipil__soal_munir__rezim_jokowi_memalukan/91788.html">Koalisi Sipil: Soal Munir, Rezim Jokowi Memalukan</a>&nbsp;</b><br>
    

Kepala Divisi Pembela HAM Kontras, Arif Nur Fikri mendesak Presiden Jokowi mengumumkan penyelidikan atas dokumen TPF. Permintaan ini sesuai Keppres Nomor 111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus pembunuhan Munir. Dalam keputusan yang diteken Susilo Bambang Yudhoyono itu disebutkan bahwa yang berwenang membuka laporan ke publik adalah pemerintah.

Jika tak jua digubris, tak menutup kemungkinan Koalisi Pegiat HAM bakal membawa penyelesaian ini ke ranah pidana hingga dugaan maladministrasi. Langkah ini ditempuh untuk menguji sekaligus membuktikan kesungguhan pemerintah mengungkap dokumen yang hilang tersebut.

"Jangan-jangan (Jaksa Agung dan Mabes Polri) memang tidak bekerja untuk mencari dokumen itu," tuding Arif.

Sebelumnya, desakan serupa pernah ditempuh istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati. Melalui surat pada April 2018, ibu dua anak itu kembali menagih penjelasan presiden terkait keberadaan dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir. Suci mengatakan, sebagai pihak yang dirugikan dan diabaikan hak keadilannya, keluarga Munir takkan berhenti mendesak dan menempuh pelbagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban presiden.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/04-2018/suciwati__pak_jokowi__mana_dokumen_tpf_munir_/95882.html">Suciwati: Pak Jokowi, Mana Dokumen TPF Munir?</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/laporan_asli__tpf_munir_raib__kapolri_tunggu_upaya_kejagung/86260.html">Laporan Asli TPF Kasus Munir Raib, Kapolri Tunggu Jaksa Agung</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Munir Said Thalib
  • pelanggaran HAM
  • Komnas HAM
  • Amiruddin Al Rahab

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!