HEADLINE

Perpres Penguatan Pendidikan Karakter atau FDS Terbit Bulan Depan

Perpres Penguatan Pendidikan Karakter atau FDS Terbit Bulan Depan

KBR Jakarta - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada September mendatang.

Perpres itu merupakan perbaikan dan pengambialihan dari Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang kemudian mendapat banyak penolakan mengenai konsep sekolah lima hari atau full day school.


Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Didik Suhardi mengatakan, Rancangan Perpres itu kini berada di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


"Pada Kamis kemarin kami sudah rapat di bawah koordinasi Menteri Koordinator PMK, kemudian Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretariat Negara serta Kemendikbud untuk finalisasi Perpres. Senin nanti sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Didik di Jakarta, Jumat (18/8/2017).


Didik mengatakan, dalam pendidikan karakter memang ada penyesuaian jam pelajaran, sehingga lebih lama dari sebelumnya.


Peraturan mengenai hari sekolah atau jam pelajaran sebelumnya diatur melalui Permendikbud, namun mendapat kritik dan penolakan. Karena itu peraturan mengenai hari sekolah diputuskan melalui Peraturan Presiden.


Didik Suhardi mengatakan penyesuaian jam pelajaran bersifat fleksibel sesuai kondisi sekolah masing-masing.


"Presiden kan sudah menyampaikan, yang mau lima hari silakan, yang enam hari juga silahkan. Jadi dua-duanya boleh," kata Didik.


Namun Didik enggan memaparkan apa saja isi dari Perpres Penguatan Pendidikan Karakter tersebut. Ia mengatakan, saat ini masih dalam tahap finalisasi sehingga belum bisa diumumkan.


Baca juga:


Tidak wajib 5 hari sekolah

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dalam waktu dekat akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.


"Jadi saya sampaikan lagi, kalau Perpresnya sudah disiapkan. Nanti akan kami sampaikan begitu selesai. Yang jelas saya sampaikan kembali bahwa tidak ada kewajiban sekolah untuk ikut menerapkan program lima hari sekolah," kata Jokowi, di Jember, Minggu (13/8/2017).


Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan memberikan kebebasan kepada setiap sekolah untuk menerapkan metode yang dianggap paling pas tanpa ada paksaan apapun. Selain itu, Presiden juga menjamin sekolah yang selama ini sudah menjalankan sekolah enam hari bisa tetap dilanjutkan.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi juga memastikan pemerintah sudah sepakat tidak ada kewajiban atau keharusan bagi sekolah untuk menerapkan jam lima hari sekolah atau full day school.


Mendikbud mengatakan, jika dilihat secara seksama, dalam (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017, sebetulnya semua proses dilakukan secara bertahap dan tidak dipaksakan.


"Sebenarnya soal wajib dan tidak itu sudah ada dalam Permendikbud. Yang jadi salah paham adalah anggapan bahwa delapan jam itu murid harus di sekolah, padahal itu menjadi tugas guru," kata Muhajir, di Malang, Minggu (13/8/2017).


Menurut Menteri Muhadjir, sejak tahun lalu hingga kini ada sekitar 9.000 sekolah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan sekolah lima hari.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • full day school
  • Kontroversi Full Day School
  • sekolah lima hari
  • Permendikbud tentang Hari Sekolah
  • penguatan karakter
  • sekolah sepanjang hari
  • FDS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!