HEADLINE

Penembakan di Deiyai, Polda Papua Akui 9 Brimob Salahi Prosedur

Penembakan di Deiyai, Polda Papua Akui 9 Brimob Salahi Prosedur
Sejumlah warga Papua melakukan aksi solidaritas untuk korban penembakan di Deiyai di kawasan Malioboro, DI Yogyakarta, Rabu (9/8). (Foto: Antara)

KBR, Jayapura- Kepolisian   Papua menyatakan 9 anggota Brimob yang saat itu melakukan pengamanan dalam aksi perusakan kamp PT Putra Dewa Paniai menyalahi prosedur pengamanan.  Dalam gelar perkara  mereka terbukti melanggar perintah Kapolsek Tigi yang meminta anggota Brimob itu untuk mundur dari amukan massa. Para anggota Brimob tersebut malah tetap maju dan melakukan penembakan peringatan kepada warga.

Kapolda Papua, Boy Rafli Amar menyebutkan saat ini ke-9 anggota Brimob masih diperiksa dan dalam pemberkasan. Boy mengatakan masih menyelesaikan penyelidikan   internal. 


Sementara itu hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Papua, menemukan fakta   ada instruksi tembakan yang dilakukan oleh komandan Brimob. Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, perintah tembakan itu memang diakui oleh para anggota dan komandannya sendiri. Itu dilakukan lantaran mereka mengaku terdesak dan terancam, saat insiden terjadi.

Kata Frits, antara peringatan dan tembakan itu tenggat waktunya terbilang cukup cepat.

“Dari hasil investigasi oleh Komnas HAM, memang ada perintah tembakan peringatan oleh komandan pos waktu itu. Sudah ada pengakuan juga dari komandan, karena mereka terdesak di bawah ancaman. Tembakan peringatan itu dilakukan untuk melindungi mereka, bersamaan itu pula karena penembakan peringatan itu diikuti lemparan yang meningkat dari massa, maka menurut kesaksian anggota berimob, tembakan dilakukan ke tanah,” katanya saat dihubungi KBR, Rabu (09/08/17).


Frits melanjutkan, “Tapi jika melihat kondisi luka korban, apakah itu rekoset (tembakan ke tanah) atau tembak langsung, perlu dilakukan investigasi forensik yang mendalam lagi."


Frits menjelaskan,  tim investigasi sudah memeriksa saksi dan korban. Saksi  dari warga dan dari kepolisian. Untuk menjamin keamanan saksi, pemeriksaan dilakukan terbuka di depan seluruh tim yang ada.


“Bahkan di depan Bupati Degiyai. Jadi kita jamin potensi tekanan atau intimidasi tidak akan ada. Kapolda  sudah mengakui itu memang dilakukan penembakan oleh oknum, dan dia sudah minta permohonan maaf. Tapi untuk menentukan siapa pelaku penembakannya, itu yang sekarang masih dilakukan investigasi oleh tim,” jelasnya.


Frits  mendesak kasus ini tuntas tidak hanya berujung pemecatan atau penurunan pangkat saja. Ia meminta adanya proses hukum pidana untuk para pelaku. Komnas masih mendalami apakah insiden ini terjadi pelanggaran HAM berat atau tidak.


“Tuntutan kita itu (pidana). Jelas memang kasus ini ada pelanggaran HAM, tapi apakah masuk ke pelanggaran HAM berat atau tidak, kita masih investigasi lagi,” pungkasnya.

Keluarga korban  penembakan di Deiyai, Papua meminta pertanggungjawaban kepada Kepolisian dan PT Putra Dewa Paniai selaku perusahaan, karena telah mengakibatkan keluarganya tewas dan luka-luka. Elias Pakage, sepupu dari Yulianus Pigai mengatakan,   sempat dimintai keterangan oleh tim investigasi yang terdiri dari Propam Mabes Polri, Polda dan Komnas HAM Papua.

Menurut dia, saat ini keluarga meminta agar kasus ini dituntaskan seadil-adilnya. Ia menuntut polisi bertanggungjawab, terutama tokoh utama penembakan agar segera dipidanakan. 

“Jadi kami menunggu informasi selanjutnya. Dalam arti kami dari pihak korban meminta atau menuntut tanggungjawab kepada kepolisian, terutama pelaku. Dan kami minta perusahaan juga bertanggungjawab, karena awal kejadian ini bermula dari perusahaan yang tidak mau mengantar orang sakit,” katanya saat dihubungi KBR, Rabu (09/08/17)


Elias menambahkan, selama bersaksi   belum mendapat tekanan atau pun intimidasi dari pihak mana pun. Sejauh ini, dia dan 3 orang lainnya dilindungi, karena pemeriksaan pun dilakukan tidak hanya dari Polda Papua.


“Selama kami berikan itu tidak pernah penekanan dan lain-lain. Jadi mereka menerima keterangan dari saksi. Jadi mereka dari Mabes Polri kemudian Komnas HAM, itu dan mereka datang untuk mencari keterangan,” jelasnya.


Saat ini, lanjut Elias, semua korban baik yang luka dan tewas adalah keluarganya, karena masih dalam satu kampung. Saat ini beberapa kerabatnya yang dirawat akibat luka sudah kembali ke rumah dan masih harus berobat jalan, sementara 2 orang kerabatnya masih dirawat di rumah sakit di Jayapura.


“Sekarang sudah pulang, ada dua yang masih dirawat di Jayapura. Karena jauh, kami tidak sempat menjenguk ke sana, tapi ada keluarga yang mendampingi,” jelasnya.


Saat peristiwa terjadi Elias  berada tak jauh dari lokasi kejadian. Kata dia, sore itu ia pulang dari kota bersama rekannya yang lain. Saat mendengar suara rentetan tembakan sebanyak dua kali, laju kendaraan yang ditumpanginya berhenti. Setelah iringan mobil aparat keamanan meninggalkan lokasi, barulah ia dan rekan lainnya membantu korban yang berjatuhan karena tembakan itu.


“Itu kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian, saya di mobil lalu saya turun dari mobil. Setelah mobil keamanan lewat baru saya mendekati tempat kejadian, lalu korban-korban itu saya langsung bawa ke rumah sakit,” jelasnya.


penembakan Deiyai terjadi pada 1 Agustus lalu. Dalam penembakan ini, 1 orang meninggal dunia atas nama Yulius Pigai, 28 tahun dan 9 orang lainnya terkena luka tembak. 

Pasca penembakan, polisi juga telah mencopot Kapolsek Tigi, sebagai pertanggung jawaban di lapangan.


Evaluasi Senjata

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak kepolisian mengevaluasi penggunaan senjata api. Hasil penelitian Kontras menunjukkan periode Januari hingga Mei 2017 saja, sudah ada 216 peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Meskipun polisi menggembar-gemborkan penggunaan senjata api dikhususkan untuk kasus narkoba, namun Kontras menemukan   penembakan terjadi di berbagai kasus lain. Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri mengatakan dalam ribuan peristiwa penembakan selama 2014-2017, senjata api kerap digunakan untuk menghentikan ekspresi masyarakat, terorisme, konflik sumber daya alam, hingga penangkapan kriminal.


"Retorikanya di media massa tentang narkoba. Tapi temuan kami luas banget. Terorisme, isu pilkada, isu tertib sipil dipakai. Ukurannya apa kemudian? Peristiwa Deiyai yang terakhir. Ukurannya apa sampai dipakai senjata api kepada korban?" Kata Puri di kantor Kontras, Rabu (9/8).


Kata dia, tindakan tembak di tempat  menghilangkan kesempatan terduga untuk membela diri. Puri mencontohkan pada kasus terduga teroris di Solo bernama Siyono, sampai saat ini tidak pernah ada pembuktian bahwa Siyono merupakan teroris.


Aksi represif itu juga kerap digunakan oleh polisi ketika menangani masalah yang berkaitan dengan Papua. Khusus untuk Papua, lembaga swadaya itu mencatat ada 16 peristiwa kekerasan sejak pertengahan tahun lalu hingga tahun ini.


"Harus transparan. Kalau ada pelaku, bawa ke pengadilan. Jangan cuma diganti."


Catatan Kontras, polisi masih menjadi pelanggar utama Hak Asasi Manusia. Mayoritas pelanggaran terjadi di tingkat kepolisian resor. Menurut Puri ini mengindikasikan standar prosedur maupun Peraturan Kapolri yang diterbitkan tidak dipahami secara merata.


"Hanya cetak Perkap (Peraturan Kapolri) tapi tidak cetak aktor-aktor yang mampu melaksanakannya. Ini harus dievaluasi kurikulum di pendidikannya. Diajarin apa? Apa diajarin dor di tempat, bikin huru-hara di daerah konflik?"


Selain penembakan, menurut Puri kasus penyisakan juga masih marak. Dari 163 tindak kekerasan sejak Juni 2016, 115 di antaranya dilakukan oleh polisi. Motifnya beragam mulai dari bentuk hukuman sampai kepada memaksa terduga mengaku.


Periode tahun ini, setidaknya 97 orang menjadi korban praktik penyiksaan oleh aparat dengan motif atau tujuan khusus. 86 orang kemudian luka-luka dan 11 lainnya meninggal.


Pada  2016 lalu, ada penyiksaan terkait tuduhan separatisme di Polres Timika dan Jayapura, penyiksaan dengan tuduhan pencuiran di Polres Kota Medan, hingga penyiksaan bermotif balas dendam di Meranti, Riau.



  • penembakan deiyai
  • Kapolda Papua
  • Boy Rafli Amar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!