HEADLINE

Jaksa KPK Beberkan Peran Andi Narogong-Setnov dalam 'Bancakan' Dana Proyek e-KTP

Jaksa KPK Beberkan Peran Andi Narogong-Setnov dalam 'Bancakan' Dana Proyek e-KTP
Pengusaha Andi Narogong dalam persidangan proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/5/2017). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan Andi telah melakukan korupsi bersama politisi Partai Golkar Setya Novanto yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Irene juga menyebut keterlibatan sejumlah pejabat lain diantaranya tiga pejabat Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan salah satu direktur di Kementerian Dalam Negeri sekaligus menjadi ketua Panitia Lelang e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.


Irene menyebutkan Andi Narogong khusus menganggarkan sebesar 11 persen dari total nilai proyek Rp5,9 triliun rupiah untuk dirinya sendiri dan Setya Novanto.


Andi juga didakwa mengalirkan sejumlah uang kepada beberapa anggota dewan agar nilai anggaran yang sudah digelembungkan tersebut disetujui oleh DPR.


"49 persen atau sejumlah Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365 miliar, anggota Komisi II DPR RI sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar rupiah, Setya Novanto dan terdakwa sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazarudin sebesar 11 persen atau sebesar Rp 574 miliar, keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar," kata Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017).


Baca juga:


Sejumlah koorporasi yang juga diduga menikmati aliran dana antara lain Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI. Kerugian negara dalam proyek pengadaan e-KTP total mencapai lebih dari Rp2,3 triliun.

Irene menjabarkan Andi---bersama-sama Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraini, Isnu Edhi dan Drajat Wisnu---mengarahkan konsorsium PNRI agar menjadi pemenang lelang dalam proyek tersebut.


Pada tahun 2010 lalu, kata Irene, Andi juga disebut mengarahkan beberapa pertemuan dengan Setya Novanto yang saat ini juga sudah menjadi tersangka dalam perkara yang sama.


"Sebagai pihak yang disebut kunci anggaran proyek e-KTP, Andi mengajak pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto bertemu Setya yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR. Pertemuan dilakukan di Hotel Gran Melia Jakarta pada November 2010 bersama Irman, Sugiharto, Setya, dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini," tambahnya.


Andi mengenalkan para pejabat Kemdagri itu kepada Setya dan menyampaikan soal proyek e-KTP.


Beberapa hari kemudian, Andi kembali mengajak Irman bertemu Setya di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR untuk menanyakan soal anggaran proyek e-KTP.


Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menjawab pembahasan anggaran untuk proyek e-KTP sedang dikoordinasikan bersama anggota DPR lainnya.


"Percakapan itu berlanjut hingga Andi dan Irman akan keluar dari ruang kerja Setya. Saat itu Setya sempat meminta Irman agar bertanya pada Andi jika ingin mengetahu perkembangan anggaran proyek e-KTP," tambahnya.


Andi juga disebut kerap bertemu dengan sejumlah pejabat Kemdagri dan anggota DPR lainnya.


Selain itu, Andi pernah bertemu dengan bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan anggota DPR di ruang kerja Komisi II DPR membahas sistem e-KTP dan pemberian nomor induk kependudukan tahun anggaran 2011.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • aliran dana kasus e-KTP
  • sidang e-KTP
  • dugaan korupsi pengadaan e-ktp
  • megakorupsi e-KTP
  • konsorsium e-KTP
  • Andi Narogong
  • Andi Agustinus
  • Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!