HEADLINE

Jadi Tersangka, Total Dugaan Suap Walikota Tegal Hingga 5 M

Jadi Tersangka, Total  Dugaan  Suap Walikota Tegal Hingga 5 M

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka dan langsung menahannya. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Siti diduga menerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah serta beberapa pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Tegal tahun 2017.

Selain Siti, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Tegal.Terkait dengan pengelolaan jasa kesehatan di Rumah Sakit Kardinah dan fee dari proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal 2017, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tingkat penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Basaria di kantornya, Rabu (30/08/2017).


Basaria mengatakan, selain Siti, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua DPD Partai Nasdem Kota Brebes Amir Mirza Hutagalung (AMH) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah TegalCahyo Supardi (CHY). Kata Basaria, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik KPK. Kata dia, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sedangkan Cahyo diduga selaku pemberi suap.

red


Basaria berujar, uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 juta yang ditransfer ke rekening Amir. Namun, selain uang tersebut, KPk juga menelusuri uang Rp 5,1 miliar yang diterima Siti dan Amir dalam kurun Januari hingga Agustus 2017.


Dalam perkara ini, Siti dan Cahyo disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Cahyo disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

  • Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno
  • OTT Tegal
  • Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!