HEADLINE

Alasan Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport

""Freeport sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara ini bagi Indonesia sehingga lebih baik jika dibandingkan dengan penerimaan negara di bawah perjanjian Kontrak Karya.""

Ade Irmansyah

Alasan Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport
Ilustrasi: Tambang Freeport di Papua. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang kontrak operasi PT Freeport di Papua hingga tahun 2041 mendatang. Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, keputusan ini diambil setelah PT Freeport bersedia memenuhi empat poin  perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kata dia, poin yang paling krusial ialah PT Freeport sepakat untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya.


"Yang pertama itu, ini mandat dari Bapak Presiden dan bisa diterima oleh Freeport bahwa divestasi yang akan dilakukan oleh PT Freeport Indonesia itu adalah menjadi total 51 persen. Jadi 51 persen ini pada saat ini sedang dirundingkan secara detil dan akan dimasukan menjadi bagian daripada bagian IUPK yang tidak akan bisa diubah sampai konsesi atau kontraknya selesai," ujarnya kepada wartawan di Kantor Menteri ESDM, Jakarta, Selasa (29/08).


Menurut dia, perpanjangan operasi akan dilakukan 2 kali 10 tahun terhitung sejak operasinya berakhir pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031 dan jika memenuhi persyaratan akan diperpanjang kembali sampai 2041.


Selanjutnya kata dia, PT Freeport bersedia membangun fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) selama lima tahun sejak IUPK terbit maksimal tahun 2022 pembangunan smelter tersebut sudah berdiri.


"Freeport berkomitmen membangun ini selama lima tahun maksimal pada Januari 2022," ucapnya.


Yang terakhir kata dia,  Freeport juga telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding‎ saat bersatatus KK.  Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).


Meski demikian kata dia,  ESDM masih belum bisa menyebutkan besaran bagian yang didapatkan.


"Freeport sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara ini bagi Indonesia sehingga lebih baik jika dibandingkan dengan penerimaan negara di bawah perjanjian Kontrak Karya. Oleh karena itu kedepan tidak ada lagi Kontrak Karya," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Freeport Indonesia
  • Menteri ESDM Ignasius Jonan
  • kontrak karya
  • IUPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!