HEADLINE

Uji Materi LGBT, KPAI Dukung Pemenjaraan Pelaku Hubungan Sejenis

Uji Materi LGBT, KPAI Dukung Pemenjaraan Pelaku Hubungan Sejenis



KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung upaya pemidanaan terhadap pelaku hubungan sesama jenis. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Niam mengklaim praktik tersebut bisa ditiru oleh anak-anak.


"Dengan tidak diberlakukannya hukuman pidana bagi pelaku, maka yang terjadi adalah semakin terbukanya praktik perbuatan cabul yang kemudian bisa diimitasi oleh anak-anak. Perlindungan substantif bagi anak harus diwujudkan dengan menegaskan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin diancam penjara paling lama 5 tahun," kata Asrorun Niam Sholeh di Gedung MK Jakarta, Selasa (23/08/2016).


KPAI juga merekomendasikan kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan gugatan uji materi sejumlah pasal dalam hukum pidana di Indonesia atau KUHP. Di antaranya yang menyangkut perzinahan (pasal 284), perkosaan (pasal 285) dan hubungan seksual dengan anak di bawah umur (pasal 292).


"KPAI merekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk menerima permohonan pemohon," ujar Niam.


Pernyataan tersebut didukung oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon antara lain pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Hamid Chalid dan pakar hukum Universitas Padjajaran, Atip Latipulhayat.


Hari ini, Mahkamah Konstitusi  menyidangkan hukum anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) untuk kelima kalinya. Gugatan uji materi KUHP itu diajukan oleh beberapa dosen dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dipimpin oleh Euis Sunarti.  Mereka meminta kumpul kebo, homoseksual dan perkosaan sesama jenis dipenjara.


Organisasi pengamat Hak Asasi Manusia (HAM) Human Rights Watch (HRW) menilai upaya kriminalisasi terhadap kaum LGBT mencuat menyusul sejumlah pernyataan anti-LGBT dari sejumlah pejabat negara. HRW menilai kampanye anti-LGBT yang dimulai sejak Januari 2016 telah melapangkan pelecehan dan kekerasan terhadap kaum LGBT di Indonesia. Bahkan, kaum LGBT juga mendapat ancaman pembunuhan oleh kelompok Islam militan.


Kemudian, Komisi Penyiaran Indonesia  (KPI) dan KPAI mengeluarkan petunjuk melakukan sensor terhadap siaran dan infromasi terkait kehidupan kaum LGBT. Menurut HRW, perpaduan antara retorika dan pembuatan kebijakan itu telah melanggar hak-hak atas privasi, keamanan dan kebebasan berekspresi.


Editor: Rony Sitanggang

  • #Toleransi
  • #intoleransi
  • Ketua KPAI
  • Asrorun Niam Sholeh
  • LGBT

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!