HEADLINE

Uji Kelayakan dan Kepatutan Hakim, DPR Kecewa Kualitas Calon

""Kita tanya pertanyaan sederhana, jawabannya melenceng. Kita tanya soal pengetahuan umum juga kemana-mana.""

Ria Apriyani, Rio Tuasikal

Uji Kelayakan dan Kepatutan Hakim, DPR Kecewa Kualitas Calon
Calon hakim Ad Hoc Tipikor Marsidin Namawi mendengarkan pertanyaan anggota Komisi III saat uji kelayakan dan kepatutan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR RI  kecewa melihat kualitas calon hakim agung yang dikirim oleh Komisi Yudisial. Hari ini, Komisi Hukum telah menguji 4 dari 7 calon hakim agung MA. Anggota Komisi Hukum dari fraksi Demokrat, Erma Ranik, mengatakan jawaban keempatnya tidak memuaskan.

"Kita tanya pertanyaan sederhana, jawabannya melenceng. Kita tanya soal pengetahuan umum juga kemana-mana. Saya pribadi bilang tingkat kepuasannya enggak sampai 50 persen," kata Erma usai uji kepatutan dan kelayakan, Kamis(25/8).


Erma menilai hakim agung yang baru harus memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan tingkat akhir sebuah upaya hukum. Karena itu, menurutnya pengetahuan mengenai hukum wajib dimiliki.


Saat menguji salah satu calon hakim agung untuk kamar perdata atas nama Setyawan Hartono, DPR sempat menanyakan soal keberadaan mafia hukum di institusi peradilan. Jawaban Setyawan oleh para penguji dinilai berputar-putar.


Setyawan mengatakan bahwa ada indikasi permainan uang dalam proses pengambilan keputusan MA. Namun dia yang juga merupakan anggota Badan Pengawas MA mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.


"Bukan hanya Nurhadi, banyak yah. Kita kadang sering terkaget-kaget ya ketika melihat seorang pegawai yang pekerjaannya mengantar berkas dengan troli itu, ketika pulang mobilnya bagus. Saya mencium adanya indikasi yang enggak benar. Tapi untuk membuktikan bahwa memang itu dari hasil dari tindakan yang seperti yang berbau mafia memang tidak mudah," kata Setyawan.


DPR akan melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan   Senin (29/8) mendatang. Masih ada 3 calon lainnya yang belum diuji. Mereka adalah Ibrahim untuk hakim perdata, Hidayat Manao untuk hakim militer, dan Edi Riadi untuk hakim agama.


Tujuh orang ini mungkin saja akan ditolak seluruhnya oleh DPR. Kata Erma, ini tergantung pada keputusan setiap fraksi nantinya. Jika ketujuh calon ini tidak diloloskan oleh DPR, maka KY harus mengajukan nama-nama baru untuk menjadi calon hakim agung.


"Gini ya. Kita disodori barang. Ini barang jadinya udah kayak gini loh. Jadinya kita ga bisa lagi saya ga mu yang ini, ga mau yang itu. Nah kami harus memproses barang yang memang udah ada di depan mata kami."

Pencari Kerja

Koalisi Pemantau Peradilan meminta DPR mengecek motivasi Ibrahim, calon hakim agung yang ikut uji kelayakan dan kepatutan. Ibrahim sebelumnya pernah menjabat di Komisi Yudisial sejak 2010-2015.

Peneliti  Lembaga kajian dan advokasi Independensi Peradilan (LEIP), Liza Farihah, mengatakan DPR harus memastikan apakah Ibrahim ingin membenahi hukum atau sekadar mencari kerja.

“Jadi semacam melanggengkan kekuasaan tapi lewat jabatan lain,” ungkapnya kepada KBR, Kamis (25/8/2016) sore.


“Yang harus dilihat lebih lanjut adalah, jangan-jangan memang ada orang yang punya passion dan keinginan untuk berkarir dan memajukan hukum di Indonesia,” tambahnya lagi.


Namun, Liza menambahkan, pihaknya tidak menemukan rekam jejak buruk dalam diri Ibrahim. Selama dia menjabat di KY pun, Ibrahim bekerja dengan baik.


Kata Liza, DPR harus mencari hakim agung yang memiliki kemampuan reformasi di tubuh MA. Dia juga menekankan pentingnya hakim yang paham akan manajemen penanganan perkara.

“Dia tidak semata-mata menangani perkara,” tambahnya.

Sesuai Prosedur

Komisi Yudisial mengklaim proses seleksi calon hakim agung sudah sesuai prosedur. Ketua KY, Aidul Fitriciada, mengatakan proses seleksi awal dilakukan dengan blind test tanpa melihat identitas pemilik berkas. Panitia seleksi menekankan pada kualitas pemahaman dan pengalaman calon terkait pengambilan keputusan hukum.


"Itu menjadi bahan pertanyaan ketika wawancara mulai dari pertanyaan elementer. Bahkan ada hakim karier yang tidak paham atau mungkin lupa atau tidak mengetahui misalnya asas legalitas dalam hukum acara pidana itu diatur dimana, itu banyak yang tidak tahu," kata Aidul kepada DPR, Kamis(25/8).


Hari ini, Komisi Hukum  melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 4 orang calon hakim agung. Total ada 7 orang yang telah diloloskan oleh tim penyeleksi dari KY. Lima orang dicalonkan menjadi hakim agung, dua orang lagi akan menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor.


KY menekankan pada tiga hal yakni kualitas, kapabilitas, dan integritas para calon. Tujuh orang tersebut dinilai telah lolos dan bisa membawa institusi Mahkamah Agung lebih dipercaya masyarakat.


Terkait sempat adanya keberatan dari beberapa hakim soal seleksi yang membuka pintu masuk bagi calon dari nonkarier, Aidul menjawab panitia hanya menjalankan seleksi sesuai undang-undang.


"Masalah nonkarier kita memang sesuai Undang-Undang calon hakim agung bisa berasal dari karier atau nonkarier. Kita prinsipnya keluhan MA seperti yang disampaikan jadi catatan. Kita tetap berpedoman bisa karier atau nonkarier."


Editor: Rony Sitanggang

  • uji kepatutan dan kepantasan hakim agung
  • Ketua KY
  • Aidul Fitriciada
  • Peneliti Leip Liza Farihah
  • Calon hakim agung Setyawan Hartono
  • Anggota Komisi Hukum dari fraksi Demokrat
  • Erma Ranik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!