BERITA

Suap APBD Sumut, KPK Periksa Tiga Tersangka

Suap APBD Sumut, KPK Periksa Tiga Tersangka


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 orang bekas anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 yakni Zulkifli Effendi Siregar dari fraksi Hanura dan Bustami HS dari fraksi PPP sebagai tersangka kasus suap. 


KPK juga memeriksa satu anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 Parluhutan Siregar dari fraksi PAN. Ketiganya diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Sumut fraksi PDI-P Muhammad Affan.


Suap itu terkait pengesahan APBD 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012 dan 2014, persetujuan APBD 2012 serta penolakan penggunaan hak interpelasi 2015.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Lima di antaranya telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Belasan anggota DPRD itu disangka menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hingga saat ini, lembaga antirasuah terus mendalami kasus suap tersebut.


Sejumlah anggota DPRD Sumut diketahui telah menyerahkan uang dugaan suap dari Gatot kepada KPK. Jumlah uangnya bervariasi dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.

Baca juga: Ketua KPK: Akan Ada Korporasi Jadi Tersangka Korupsi

Editor: Sasmito

  • KPK
  • suap dana bansos dan hibah
  • sumatera utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!