HEADLINE

Sidang Perdana, Jaksa Dakwa M Sanusi Cuci Uang 45 M

""Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan agar harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut seolah-olah bukan berasal dari suatu kejahatan,""

Randyka Wijaya

Sidang Perdana, Jaksa Dakwa M Sanusi Cuci Uang 45 M
Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (kanan) menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Anggota Tim Jaksa, Mungki Hadipratikto mengatakan kasus pencucian uang Sanusi mencapai Rp 45 miliar.

"Membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan berupa uang sejumlah Rp 45.287.833.773 atau sekitar jumlah tersebut untuk pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Dan perbuatan lain atas harta kekayaan berupa menyimpan uang sejumlah USD 10.000 dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan agar harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi tersebut seolah-olah bukan berasal dari suatu kejahatan," kata Mungki Hadipratikto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2016).


Dugaan TPPU tersebut diperoleh Sanusi saat masih menjabat sebagai anggota DPRD dan pernah menjadi Direktur PT Bumi Raya Properti. Tim jaksa menilai jumlah tersebut tidak sesuai dengan penghasilan yang dia terima selama bekerja. Selama menjabat sebagai anggota dewan yakni September 2009 hingga April 2016 Sanusi menerima total sekira Rp 2,23 miliar. Sedangkan saat menjabat direktur dalam kurun 2009 hingga 2015 total gaji yang diterima sekira Rp 2,59 miliar.


"Belum include dia makan, sekolahin anak, beli bensin. Itu kalau dia nggak makan, minum kalau ditotal gajinya sekitar seharusnya Rp 5 miliar tapi yang bisa dia belikan untuk aset sekitar Rp 45 miliar," kata Ketua Tim Jaksa KPK Ronald Worotikan.


Sanusi didakwa telah menerima dan meminta uang dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Dinas Tata Air adalah mitra kerja Komisi Pembangunan DPRD. Sanusi tercatat telah menerima uang dari Direktur PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, Komisaris PT Imemba Contractors dan sejumlah penerimaan lain.


Kata Ketua Tim Jaksa KPK, Ronald Worotikan  hasil pembelian aset Sanusi itu disamarkan dengan menggunakan nama orang lain.


"Ada beberapa, ada 8 aset tanah dan bangunan, ada apartemen dan dua kendaraan bermotor. Ada yang atas nama pegawainya, ada yang atas nama istri, mertua, ada yang atas nama terdakwa," ujar Ronald.


Kasus pencucian uang itu adalah pengembangan kasus dari suap reklamasi. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Anggota Baleg DPRD DKI, M Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan APL Trinanda Prihantoro.


Sanusi disangka menerima suap Rp. 2 miliar dari Ariesman. Suap itu terkait pembahasan Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Anak usaha APL, PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Raperda itu dibutuhkan agar pengembang dapat segera membangun di atas tanah reklamasi.


Modus Baru

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus pencucian uang bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi tergolong baru. Ketua Tim Jaksa KPK, Ronald Worotikan mengatakan Sanusi meminta pihak pemberi membayar angsuran aset yang dia minta.

"Kalau dilihat dari perkara (TPPU) yang biasanya kan uang terima tunai, konvensionallah. Dia ngasih uang ke penyelenggara negara, penyelenggara nyuruh orang lain untuk membelikan aset. Kalau yang ini beda, belinya pun nggak tunai nah mungkin ini yang sedikit ada tipe baru. Jadi dia pertama beli kredit tapi pihak pertama yang membayarkan angsuran," kata Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Koupsi, Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2016).


Sejumlah aset yang diangsur oleh pihak lain di antaranya, berupa dua unit apartemen di Thamrin Executive Residence, Jakarta. Masing-masing seharga Rp 1,65 miliar dan Rp 845 juta. Sanusi meminta kepada Danu Wira untuk mengirimkan uang ke rekening atas nama PT Jakarta Realty. Selanjutnya dari rekening itu, digunakan membayar booking fee, down payment dan angsuran.

Selama dua periode menjabat sebagai anggota dewan, adik Wakil Ketua DPRD, M Taufik itu tak pernah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Sanusi merupakan politikus partai Gerindra yang menjadi anggota dewan pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.


Editor: Rony Sitanggang

  • bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta
  • Mohamad Sanusi
  • pasal TPPU
  • Anggota Tim Jaksa
  • Mungki Hadipratikto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!