HEADLINE

Sanusi Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan Suap Raperda Reklamasi Jakarta

"Bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi menghadapi sidang dakwaan kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. "

Randyka Wijaya

Sanusi Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan Suap Raperda Reklamasi Jakarta
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7). ANTARA FOTO



KBR, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi menghadapi sidang dakwaan kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) Reklamasi Teluk Jakarta. Ini adalah pertama kalinya Sanusi menjalani sidang sebagai terdakwa.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sanusi mengatakan, bakal mengikuti jalannya sidang sesuai fakta-fakta di persidangan.


"Diikutin saja dalam perjalanan persidangan kan ketahuan. Tapi hari ini baru permulaan sidang pertama pembacaan dakwaan dari JPU terhadap saya. Jadi saya mendengarkan dakwaan saja hari ini. Nanti jalannya saksi-saksi anda ikutin saja, fakta persidangan seperti apa kan nanti ada saksinya yang akan dipakai di bawah sumpah kan," kata Mohammad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2016).


Turut hadir di persidangan kakak Sanusi yakni, M Taufik. Dia merupakan Wakil Ketua DPRD DKI sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg). Baik Sanusi maupun Taufik adalah politikus dari partai Gerindra.


Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Anggota Baleg DPRD DKI, M Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan APL Trinanda Prihantoro.


Sanusi disangka menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman. Suap itu terkait pembahasan Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Anak usaha APL, PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Raperda itu dibutuhkan agar pengembang dapat segera membangun di atas tanah reklamasi.


Selain itu, Sanusi juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus suap reklamasi.


Dalam kasus yang sama, Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjara. Ketua Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan Ariesman dan Trinanda juga dituntut untuk membayar denda ratusan juta rupiah.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariesman Widjaja berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Trinanda Prihantoro berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ali Fikri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/08/2016).


Tim Jaksa menilai, Ariesman dan Trinanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.


Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai Ariesman sebagai aktor intelektual dibalik upaya penyuapan tersebut.


"Untuk terdakwa Ariesman Widjaja, terdakwa merupakan aktor intelektual dalam pelaksanaan kejahatan penyuapan tersebut," tegas Ali.


Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain, kedua terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.


Baca juga: Ketua KPK: Akan Ada Korporasi Jadi Tersangka Korupsi



Editor: Quinawaty

 

  • sidang dakwaan Sanusi
  • tersangka suap reklamasi
  • reklamasi jakarta
  • Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!