HEADLINE

Resah Tax Amnesty, Jokowi: Kebijakan ini Bukan untuk Menengah Bawah

""Tax Amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar. Utamanya yang menaruh uangnya di luar negeri.""

Ade Irmansyah

Resah Tax Amnesty, Jokowi: Kebijakan ini Bukan untuk Menengah Bawah
Ilustrasi: Juru sita pajak memasang tanda penyegelan aset. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dibuat bukan untuk masyarakat menengah ke bawah. Kata dia, sejak awal kebijakan itu dibuat untuk menyasar pembayar pajak besar dan dananya atau aset kekayaannya berada di luar negeri.

Oleh karenanya kata dia masyarakat tidak perlu merasa resah dan menyalahartikan kebijakan yang dijalankan pemerintah mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret 2017 mendatang tersebut.

"Tax Amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar. Utamanya yang menaruh uangnya di luar negeri. Tetapi Tax Amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti," ujarnya kepada wartawan usai membuka acara Indonesia Fintech Festival & Conference di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Selasa (30/08).


Selain itu kata dia, kebijakan Tax Amnesty adalah hak dan bukan kewajiban setiap wajib pajak (WP) untuk menjalankannya. Kata dia hal itu sudah diatur dalam payung hukum yang telah dikeluarkan pemerintah sehingga kebijakan tersebut adalah fasilitas yang disediakan oleh negara yang boleh atau tidak digunakan.


"Kalau dianggap itu sudah keluar peraturan Dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk misalnya untuk petani, untuk nelayan, untuk pensiunan sudah lah gak perlu ikut Tax Amnesty. Tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut Tax Amnesty. Inikan hak kan, bukan kewajiban loh jadi gimana. Kalau wajib kamu-kamu seluruh masyarakat dan seluruh masyarakat misalnya harus wajib itu baru ramai," ucapnya.


Sebelumnya, kebijakan amnesti pajak dipetisikan di www.change.org. Situs itu memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.


Selain itu, Dalam Rapat kerja nasional yang digelar oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah yang berlangsung mulai 26-28 Agustus 2016 lalu, memutuskan bakal meninjau ulang, atau judicial review UU Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang belum lama disahkan oleh DPR. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, fakta hukum dari kebijakan UU Tax Amnesty harus jelas, begitu pula arah hukum juga harus jelas. Kejelasan dalam UU itu harus bisa merumuskan niai-nilai dalam UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM. 


Editor: Rony Sitanggang

  • tax amnesty
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!