HEADLINE

PT BMH Hanya Bayar Ganti Rugi Rp78.5 Miliar, KLHK Ajukan Kasasi

"KLHK memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang mengharuskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) hanya membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar."

PT BMH Hanya Bayar Ganti Rugi Rp78.5 Miliar, KLHK Ajukan Kasasi
Suasana sidang PT Bumi Kemar Hijau. Foto: Twitter Walhi



KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang mengharuskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) hanya membayar ganti rugi sebesar Rp78,5 miliar atau satu persen dari total tuntutan yang mencapai Rp7,8 triliun.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, kasasi akan diajukan setelah menerima salinan putusan dari pengadilan, selambat-lambatnya 14 hari pasca putusan.


"Soal nilai, ada upaya hukum lagi yang kita terapkan, ada upaya hukum kasasi. Kemudian baru kami menyusun memori kasasinya. Kami belum tahu isinya seperti apa. Ada aturannya kan, 14 hari setelah menerima putusan. Masalahnya adalah putusan baru diterima di website," kata Jasmin kepada KBR, Minggu (28/8/2016).


Meski begitu, Jasmin menilai hakim sudah menerapkan asas In Dubio Pro Natura dalam kasus PT BMH. Artinya, meski tidak sesuai harapan, keputusan dinilai sudah memihak lingkungan. "Paling tidak dari dulu yang pertama tidak memihak sisi lingkungan, dari segi masyarakat, ini sudah ada tanda-tanda. Paling tidak ada itu," ungkapnya.


Sementara, saat ini KLHK belum akan mencabut izin konsesi PT BMH lantaran pada tahun lalu pihaknya telah melakukan teguran tertulis.


"Sanksi administrasi itu pertama teguran tertulis. Kedua kalau tidak dilaksanakan, maka ada paksaan pemerintah. Kalau tidak ditaati, ada sanksi pembekuan. Pembekuaan itu artinya perbaikan, maka tidak boleh ada perbaikan apa-apa. Kalau tidak diperbaiki, maka itu tingkat terakhir pencabutan," ujarnya.


Namun, Jasmin memastikan akan ada pengawasan ketat terhadap PT BMH. "Posisinya sudah selesai, tinggal diawasi. Kalau melakukan lagi, dicabut sanksinya," jelasnya.


Pengadilan Tinggi Palembang akhirnya mengabulkan gugatan banding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas putusan Pengadilan Negeri Palembang yang memenangkan PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 20.000 hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014 lalu.


Putusan ini juga secara otomatis membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin oleh Parlas Nababan pada 30 Desember 2015.




Editor: Quinawaty 

  • PT Bumi Mekar Hijau(PT BMH)
  • KLHK
  • sengketa lahan
  • Jasmin Ragil Utomo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!