HEADLINE

Presiden Jokowi Lantik Hasyim Asy'ari Jadi Komisioner KPU

"Presiden Joko Widodo melantik Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sisa masa jabatan periode 2012-2017."

Ade Irmansyah

Presiden Jokowi Lantik Hasyim Asy'ari Jadi Komisioner KPU
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga kanan), Mensesneg Pratikno (kanan) berdiskusi dengan Ketua KPU Juri Ardiantoro (keempat kiri) serta Komisioner KPU Hadar Na



KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sisa masa jabatan periode 2012-2017. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Komisioner KPU terpilih, Hasyim Asy'ari mengatakan, dirinya bakal memokuskan pembahasan PKPU yang tengah dibahas bersama di DPR. Kata dia, hal itu sangat penting mengingat penyelenggaraan Pilkada serentak bakal digelar tahun depan.


"Saya secara pribadi akan mengikuti ritme di internal KPU yang sudah berjalan mempersiapkan mengkoordinasikan penyelenggaraan Pilkada 2017, terutama dalam hal pembentukan PKPU karena ini sesuatu mendesak yang akan dijadikan pedoman bagi KPUD yang akan menyelenggarakan Pilkada di daerah masing-masing," ujarnya kepada wartawan usai Pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8/2016).


Sementara itu terkait usulan dilakukannya Pemilihan Pendahuluan di Pilkada 2017, menurutnya perlu diatur dalam payung hukum setingkat Undang-undang. Dengan begitu akan ada pengaturan yang spesifik sehingga tidak akan menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda pada pelaksanaannya mendatang.


"Saya kira iya levelnya UU karena itu bagiannya dari sistem Pemilu. Karena itu bagian sistem Pemilu maka harus diatur level UU supaya lebih kuat. Nah menurut pandangan saya, di tingkat UU nanti bagaimana pun harus ada pengaturan secara detail sehingga tidak kemudian menimbulkan penafsiran yang beda beda. Akan lebih baik di level UU terikat," ucapnya.


Sebelumnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Semarang ini dilantik untuk menggantikan komisioner KPU Husni Kamil Manik yang meninggal pada Bulan Juli lalu. Sepeninggal Husni Kamil Manik, maka KPU hanya memiliki enam orang komisioner yang menjadi tumpuan lembaga menghadapi tugas untuk menangani masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.


Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah mengatur bila terdapat anggota yang meninggal, maka yang akan menggantikannya adalah calon anggota KPU peringkat berikutnya. Adapun melalui hasil uji kelayakan di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2012 lalu menunjukkan dirinya berada pada peringkat ke-8.





Editor: Quinawaty

 

  • pelantikan ketua kpu
  • Hasyim Asy'ari
  • dilantik presiden jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!