HEADLINE

Polri Selidiki Dalang Kasus Rusuh di Tanjungbalai

"Sudah ada 12 orang jadi tersangka, dan jumlahnya kemungkinan bertambah karena lokasi kerusuhan lebih dari 10 tempat. "

Gilang Ramadhan

Polri Selidiki Dalang Kasus Rusuh di Tanjungbalai
Suasana Vihara Tri Ratna pasca kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7). Kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) menyebabkan sejumlah vihara dan kelenten


KBR, Jakarta
- Polisi menetapkan 12 tersangka dalam insiden kerusuhan yang berujung pembakaran vihara dan klenteng di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Juru bicara Mabes Polri Martinus Sitompul mengatakan polisi masih menyidik siapa pelaku utama yang menjadi provokator kerusuhan.


"Dalam upaya penegakan hukum sudah ditetapkan 12 orang tersangka. Empat diantaranya dalam kasus perusakan, dan delapan tersangka lainnya dalam kasus penjarahan," kata Martin di Mabes Polri, Senin (1/8/2016).


Baca: SETARA: Pemerintah Harus Ungkap Aktor Penggerak Rusuh Tanjungbalai

Martin mengatakan jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah karena kerusuhan terjadi di lebih dari 10 tempat.


Hasil penyelidikan sementara kerusuhan terjadi karena adanya provokasi melalui media sosial Facebook. Diduga ada seseorang atau beberapa orang yang mengorganisir massa untuk melakukan tindakan anarkis.


"Apakah yang melakukan perusakan itu juga provokator di medsos atau tidak, nanti kita lihat hasil penyidikannya," kata Martin.


Martin menambahkan kondisi di Tanjungbalai saat ini sudah normal kembali. Personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk memulihkan situasi dan mencegah kerusuhan terjadi kembali.


"Penempatan personil untuk menjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan," lanjut Martin Sitompul.


Baca: Pasca Rusuh di Tanjung Balai, Warga Tionghoa Masih Ketakutan

Mabes Polri akan bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah provokasi melalui media sosial menjadi viral. Martinus mengatakan, kerjasama ini untuk mencegah konflik menyebar ke daerah-daerah lain.


"Selain itu untuk pencegahan dini agar kasus seperti ini bisa dicegah," ujarnya.


Baca: Presiden Jokowi: Mayoritas Harus Mengayomi yang Minoritas

Editor: Agus Luqman 

  • Rusuh Tanjungbalai
  • Sumatera Utara
  • kasus intoleransi
  • penyerangan rumah ibadah
  • aturan pengeras suara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!