HEADLINE

Pembakar Lahan PT NSP Banding, Ini Tanggapan KLHK

Pembakar Lahan PT NSP Banding, Ini Tanggapan KLHK



KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap menghadapi banding PT National Sago Prima (NSP) terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengganjar perusahaan tersebut membayar ganti rugi Rp1 triliun lebih.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan PN terlebih dahulu. Namun ia optimistis, lembaganya akan menang melawan PT NSP.


"Tolong sampaikan ke masyarakat, kami siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan baik itu oleh NSP ataupun perusahaan-perusahaan lainnya. Dan itu yang kami sampaikan terbukti dalam putusan majelis hakim PN Jaksel," jelasnya saat dihubungi KBR, Rabu (17 Agustus 2016).


Sementara terkait langkah Polda Riau yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan di Riau yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan, KLHK enggan mengambil alih.


Namun, terkait dalih SP3 karena Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri sudah dicabut, menurutnya tak bisa menghentikan sanksi pidana. Ia mencontohkan kasus yang menyeret PT Hutani Sola Lestari (HSL) yang kasus pidananya tetap ditangani KLHK, meski sudah dicabut izinnya.


"Kasus PT HSL, pidananya kami yang melakukannya. Karena kebakaran hutan dan lahan maka kami mencabut izin lingkungan dari PT HSL. Dan kami melakukan penegakan hukum pidananya," imbuhnya.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau pada 2015 lalu. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp1 triliun lebih.


Menanggapi hal itu, pihak PT NSP menyatakan banding atas putusan tersebut. Mereka mengklaim putusan majelis hakim PN Jaksel tidak mempertimbangkan alat-alat bukti serta pendapat para ahli.


Di sisi lain penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau justru dihentikan atau SP3.


Sebanyak 15 perusahaan yang kasusnya di-SP3 di antaranya PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).


Kemudian, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT Pan United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).




Editor: Quinawaty 

  • PT Nasional Sago Prima
  • perusahaan pembakar lahan
  • menyatakan banding
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!