HEADLINE

Paket Kebijakan Perekonomian Ketigabelas, Pangkas Perizinan Perumahan

Paket Kebijakan Perekonomian Ketigabelas, Pangkas Perizinan Perumahan



KBR, Jakarta- Pemerintah mengumumkan kebijakan ekonomi ke-13 tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan pembangunan hunian murah.

Kata dia, hal tersebut dilakukan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan serta mempercepat waktu penyelesaian proses perizinan.

"Semula diidentifikasikan sebanyak 33 perizinan dan tahapan, kemudian kita deregulasi menjadi 11 perizinan saja dan jumlah harinya yang tadinya 769-981 menjadi hanya 44 hari saja. Jadi nggak sampai 20 persen," kata Darmin di kantor Presiden, Rabu (24/8/2016).


Darmin Nasution memperkirakan biaya pengurusan perizinan bakal turun hingga 70 persen dengan adanya penyederhanaan aturan tersebut.


"Perhitungan biaya tersebut dilakukan bersama pengurus Real Estate Indonesia/REI," ujar dia.


Paket Kebijakan ke-13 ini bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR. Menurut Darmin, PP tersebut ditargetkan rampung selambatnya 10 hari ke depan.


"Ya Insya Allah seminggu atau 10 hari lah selesai," tuturnya.


Menurut Darmin, kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pembangunan sejuta rumah murah, sehingga akses masyarakat untuk mendapatkan rumah bisa meningkat.


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2015, masih ada sekitar 11,8 juta rumah tangga yang masih belum memiliki rumah. 


Turun 5 Persen

Ketua Umum Asosiasi Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo menyebut Paket Kebijakan Ekonomi ke-13  berdampak pada penurunan harga rumah. Kata Eddy, penurunan harga rumah bisa mencapai 2 hingga 5 persen dengan komponen biaya untuk perizinan selama ini mencapai sekitar 10 persen.

Eddy berharap segera diterbitkan   peraturan  pelaksanaan  untuk mendongkrak percepatan program pembangunan sejuta rumah.

"Dengan paket kebijakan ini ada pemangkasan perizinan. Artinya dari sisi biaya perizinan akan lebih kecil dan dari sisi waktu akan lebih cepat. Dan ini otomatis dengan demikian akan terjadi percepatan pembangunan perumahan yang tadinya harusnya lama menunggu izin, ini bisa lebih cepat artinya ada percepatan pembangunan perumahannya. Kedua, biayapun berakibat akan ada penurunan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Eddy kepada KBR, Rabu (24/8/2016)


Eddy menambahkan, selain perizinan, kendala yang masih menghambat program sejuta rumah adalah ketersediaan daya listrik. Karenanya, Apersi yang ikut mengusulkan dan menggodok Paket Kebijakan 13 ini berharap PLN segera menyiapkan ketersediaan listrik khususnya untuk menunjang program sejuta rumah tersebut.


"Karena apabila listrik belum tersedia maka perbankan tidak mau melakukan akad kredit. Dan apabila tidak terjadi akad kredit, maka pengembang pun akan menunda pembangunan berikutnya. Karena mereka berharap dari cash flow penjualan rumah tersebut," pungkasnya. 


Kemudahan Akses


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan ekonomi XIII   seharusnya lebih berfokus pada pemudahan akses terhadap rumah tinggal dan pengadaan lahan. Kata Sudaryatmo, wakil ketua pengurus harian YLKI Kebijakan ekonomi harus lebih disingkronkan terhadap kondisi di lapangan.

“Sudah ada pergeseran paradigma, orientasinya itu bukan kepemilikan rumah pribadi, tetapi lebih ke akses  terhadap rumah tinggal. Jadi tidak harus memiliki,” ujar Sudaryatmo, wakil ketua pengurus harian YLKI kepada KBR, Rabu (24/08).

Sudaryatmo melanjutkan, “justru yang didorong itu rumah dengan sewa yang murah, yang penting punya tempat tinggal. Intervensi pemerintah mungkin juga bukan di subsidi uang muka atau subsidi bunga, tetapi pengadaan lahannya saja,”

Sudaryatmo   menilai   kenaikan harga pemukiman sangat cepat, dan tidak seimbang dengan laju pendapatan masyarakat.


“Kalau kita amati sepuluh tahun terakhir, laju harga rumah itu lebih cepat dari laju pendapatan masyarakat. Sehingga ketika pemerintah menetapkan subsidi untuk harga rumah termurah, yang menikmati kelas menengah. Padahal kebutuhan rumah paling tinggi itu justru di masyarakat kelas bawah,” sebut Sudaryatmo.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
  • paket kebijakan perekonomian ketigabelas
  • Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo
  • Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!