HEADLINE

Menteri Susi Beri Kesempatan Amnesti Bagi 6000 Kapal Tak Berizin

Menteri Susi Beri Kesempatan Amnesti Bagi 6000 Kapal Tak Berizin

KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kementeriannya saat ini tengah membuka kesempatan amnesti bagi pemilik kapal tak berizin. Mereka diberi kesempatan   mendaftar hingga akhir tahun.

Susi mengatakan, kebijakan itu untuk penertiban kapal-kapal yang sampai sekarang tak berizin dan terdaftar. Susi memperkirakan kapal yang belum terdaftar mencapai 6.000 kapal dengan kapasitas di atas 30 gross ton.

"Kami lakukan amnesti kepada pemanipulasian dokumen. Jadi tidak akan ada hukuman, tidak akan ada denda baik pada petugas maupun pengusaha pemilik kapal. Saya akan meminta pemilik kapal untuk segera mengukur ulang, karena kami tidak akan ada kriminalisasi. Jadi amnesti ini amnesti kejahatan pemanipulasian dokumen," kata Susi di kantornya, Jumat (26/08/16).


Susi mengatakan, amnesti itu hanya berlaku sampai akhir tahun ini. Sehingga, apabila pemilik kapal tidak melapor hingga tahun depan, berarti akan dikenai pasal pidana. Susi juga menjamin tak akan ada hukuman dan denda buat peserta amnesti.


Susi berujar, saat ini ada 8.900 kapal dengan kapasitas di atas 30 gross ton, tetapi yang telah berizin hanya 2.500 kapal. Sehingga, ada potensi kapal yang ikut amnesti mencapai 6.400 kapal. Menurutnya, kepengurusan izin kapal itu bisa menjadi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari KKP. 


Editor: Rony Sitanggang

  • amnesti kapal
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!