HEADLINE

Lolos Eksekusi Mati, Keluarga Zulfiqar Ali Mengaku Belum Tenang

Lolos Eksekusi Mati, Keluarga Zulfiqar Ali Mengaku Belum Tenang
Kaluarga terpidana mati sewaktu masuk ke Nusakambangan, Kamis malam, menjelang eksekusi mati terpidana mati narkoba, Jumat dinihari (29/7/2016). (Foto: Muhamad Ridlo/KBR)



KBR, Cilacap – Siti Rohani, istri terpidana mati kasus narkoba, Zulfiqar Ali, mengaku tak tenang lantaran tak ada kepastian mengenai status hukum sang suami. Sebelumnya, Kejaksaan Agung batal mengeksekusi pria asal Pakistan tersebut.

Hingga saat ini, kata dia, dirinya masih dibayang-bayangi ketakutan jika tiba-tiba Zulfiqar ditembak mati. Pasalnya, jelang eksekusi mati Jumat (29/7/2016) tengah malam, ia tak menerima surat pemberitahuan mengenai kapan eksekusi itu dilaksanakan. Bahkan, kepada dirinya, jaksa mengaku tak mengetahui siapa saja yang akan dtembak mati.

Pemberitahuan tentang nama-nama terpidana yang akan dieksekusi, ia dapat dari media dan Kedutaan Besar Pakistan. Sementara, surat dari Kejaksaan tak mencantumkan tanggal eksekusi. Ia pun dilarang berbicara kepada wartawan.


"Jaksanya bilang, ‘ibu gawat nih, kan jadinya repot. Ibu nanti bilang ke pengacara ibu, nanti pengacara ngomong ke wartawan, terlalu pro aktif ke wartawan’, katanya begitu," kata Siri Rohani, Senin (1/8/2016).


"Sudah gitu, sewaktu mendapat surat dari kejaksaan, jaksa itu manggil saya, saya bilang, sampai detik terakhir pun akan saya perjuangankan. Saya tidak mau terjadi apa-apa dengan suami saya.  Jaksa memanggil saya, jaksa itu bilang, ‘ibu maaf ya, kita sendiri belum jelas kapan akan dilaksanakan’. Berarti dia takut dong, soalnya sebelumnya sudah bilang pasti. Lalu bilang ‘Sorry, kita sendiri belum tahu kapan pelaksanaannya’," sambungnya.


Siti Rohani juga berterimakasih kepada bekas Presiden Habibie yang melobi Presiden Joko widodo agar membatalkan eksekusi kepada Zulfiqar Ali. Ia berjanji akan menemui bekas presiden Habibie secara langsung. Sebab, hingga saat ini ia mengaku belum pernah bertemu sekali pun dengan beliau.



Zulfiqar Ali Ajukan PK


Pada Jumat (29/7//2016) dini hari, Kejaksaan Agung mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba. Jaksa Muda Pidana Umum, Noor Rahmat mengatakan, keempat nama tersebut adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmani (Senegal), Humprey Ejike (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria). Keempat terpidana mati tersebut dieksekusi serentak pada Jumat dinihari, pukul 00.45 WIB.


Noor Rahmat menjelaskan, keempat orang tersebut dianggap sebagai pelaku kejahatan yang paling massif diantara 14 terpidana mati lainnya. Hal ini menurut dia telah dipertimbangkan oleh Kejagung dengan menyeluruh.


Selain itu, terpidana mati lainnya masih mengajukan upaya hukum, baik Peninjauan Kembali (PK) maupun grasi.


"Jadi pada pelaksanaan hukuman mati pada malam tadi, sementara ada empat terpidana mati. Ada empat terpidana mati, yakni Freddy Budiman, Seck Osmani, Humprey Ejike alias doktor, dan Michael Titus. (yang 10 bagaimana Pak?) Yang 10 yang mana. Yang jelas pagi hari ini ada empat. Tentu untuk periode yang akan datang akan dilakukan secara bertahap terhadap terpidana lainnya. Dilaksanakan pukul 00.45 WIB. Lokasinya di Lapangan Tembak Nusakambangan," katanya saat konferensi pers, Jumat (29/07/2016).


Sementara, Zulfiqar Ali lolos dari eksekusi mati lantaran mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Warga negara Pakistan itu divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 2005 atas kasus kepemilikan 300 gram heroin.


Sedangkan dua terpidana mati lainnya, Agus Hadi dan Pujo Lestari, mengajukan grasi. Kuasa hukumnya, Yulmia Makawekes mengatakan, pihaknya pun masih menunggu putusan Presiden Joko Widodo dalam menjawab pengajuan grasi atas dua terpidana kasus narkoba tersebut.


"Karena ada ahli waris yang mengajukan grasi. Jadi penundaan ini karena masih ada upaya hukum yang diajukan. Kalau sudah upaya hukum dinyatakan selesai oleh Undang-undang maka ya dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung," imbuhnya Jumat (29/7/2016).


Meski menurut Yulmia pengabulan grasi terhadap terpidana narkoba terlihat muskil. Namun pihaknya terus menempuh berbagai langkah, apalagi setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) klien mereka ditolak Mahkamah Agung. Di antaranya dengan menggandeng lembaga pemerhati HAM tingkat dunia seperti Amnesty International dan Divisi HAM PBB atas kasus Agus Hadi dan Pujo Lestari yang dianggap unfair trial itu.


"Jauh sebelum ahli waris mengajukan grasi. Saya selaku salah satu kuasa hukum sudah mengadukan ke Amnesty Internasional dan Dewan HAM PBB. Dan, responnya berupa terguran ke Indonesia," ungkapnya.


Agus Hadi dan Pujo Lestari merupakan dua orang anak buah kapal (ABK) yang ditangkap membawa narkoba. Dalam proses persidangan diketahui mereka dijebak membawa barang yang tidak diketahui sebagai narkoba. Meski begitu mereka tetap dikenai hukuman mati.




Editor: Quinawaty 

  • eksekusi mati jilid III
  • Zulfiqar Ali
  • Pakistan
  • kejaksaan agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!