HEADLINE

Langgar Etik Sedang, Komite Beri Sanksi Wakil Ketua KPK

Langgar Etik Sedang, Komite Beri Sanksi Wakil Ketua KPK



KBR, Jakarta- Komite Etik menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etik kategori sedang. Ketua Komite Etik  Syafii Maarif mengatakan, Saut dikenakan sanksi peringatan tertulis dan harus memperbaiki sikapnya.

"Menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang yaitu melanggar peraturan KPK Nomor 7 tahun 2013, tanggal 30 September 2013 dan oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yaitu terperiksa Saut Situmorang harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku," kata   Syafii Maarif di Gedung KPK Jakarta, Rabu (03/07/2016).


Amar putusan Komite Etik antara lain, memerintahkan Saut Situmorang agar tidak bersikap diskriminatif atau menunjukan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapapun.


"Kelompok atau lembaga apapun berdasarkan ras/agama/kebangsaan/perbedaan fisik atau mental/usia/status ekonomi dalam melaksanakan tugas," ujar Buya.


Komite juga memperingatkan Saut agar bersikap lebih hati-hati dalam lingkup hubungan dengan kelompok atau lembaga apapun yang dapat menganggu kemandirian dan independensi. Mengutamakan dan mematuhi Komisi tentang pengambilan kuputusan secara kolektif dan kolega. Menarik secara tegas apa yang patut, pantas dan layak dilakukan dengan apa yang tidak layak, tidak pantas, dan tidak patut dilakukan. Komite juga memerintahkan, agar semua pemimpin KPK melaksanakan keputusan tersebut.


Sanksi tersebut berdasarkan pernyataan Saut di acara Benang Merah Perkara di TV One, 5 Mei lalu. Pernyataan Saut dinilai merendahkan kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Pernyataan itu tersebut juga memicu demo ricuh kader HMI di depan Gedung KPK.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Saut Situmorang telah meminta maaf kepada seluruh anggota HMI.


"Pak Saut sendiri secara terbuka sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dan HMI. Saya sebagai Ketua juga sudah menyampaikan permohonan maaf, kami juga sudah menemui beberapa tokoh KAHMI maupun HMI," ujar Agus.


Dengan adanya keputusan itu, Agus berharap persoalan dapat diselesaikan. Ini agar KPK dapat bekerja lebih baik pada masa depan.


Komite Etik KPK terdiri dari tujuh orang di antaranya, Tokoh Muhammadiyah  Syafii Maarif, Sosiolog Imam Prasodjo, bekas Panitia Seleksi Komisioner KPK Natalia Subagyo, Budayawan Frans Magnis Suseno, bekas Wakil Ketua KPK Erry Riyana, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta.


Editor: Rony Sitanggang

  • HMI
  • Syafii Maarif
  • wakil ketua kpk saut situmorang
  • Komite Etik KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!