HEADLINE

Kontras Sumut Desak Aparat Pelaku Kekerasan Sarirejo Disidangkan di Pengadilan Militer

"Kontras akan melapor ke Mabes TNI, jika kasus ini berhenti di Polisi Militer TNI AU Lanud Suwondo."

Kontras Sumut Desak Aparat Pelaku Kekerasan Sarirejo Disidangkan di Pengadilan Militer
Jurnalis korban kekerasan di bentrok Sarirejo. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kontras Sumatera Utara mendesak aparat TNI yang melakukan kekerasan di Sarirejo dibawa ke pengadilan militer. Staf Advokasi Kontras Sumatera Utara, Ronald Safriansyah mengatakan, pihaknya akan melapor ke Mabes TNI, jika kasus ini berhenti di Polisi Militer TNI AU Lanud Suwondo. 


"Kita ingin agar pelaku juga dikenakan sanksi pidana, kalau kita mentok di Pom TNI AU Lanud Suwondo inikan harusnya kita laporkan langsung ke Mabes TNI. Artinya Kontras, LBH Medan dan juga LBH Pers berupaya menyeret para pelaku sampai ke peradilan Militer, artinya ketika di pengadilan militer kita masih memungkinkan untuk menjatuhkan vonis pidana kepada pelaku. Tapi kalau kita melapor ke Pom AU sendiri nggak ada serius mereka untuk memfollow up masalah yang kita laporkan," papar Ronald kepada KBR (21/8/2016).


Ronald menambahkan, sebelumnya Komnas Ham serta Komisi II DPR sudah melakukan kunjungan ke Sarirejo pasca peristiwa konflik warga dengan aparat Senin (15/8/2016) lalu. Ia pun berharap kedua institusi tersebut mampu melakukan penyelesaian kasus yang berlarut-larut itu.


"Baik Komisi II maupun Komnas HAM kan sama-sama institusi yang memang harus bertanggung jawab dalam persoalan ini, Komisi II sebagai pemerintah legislatif, akibat kelambanan dalam proses penyelesaian sengketa tanah ini, akibatnya masyarakat yang harus berbenturan, masyarakat yang harus menerima kekerasan aparat, kemudian komnas HAM dalam hal ini berkewajiban untuk mengusut tuntas peristiwa kekerasan yang dilakukan TNI itu," ujarnya.

Baca: Khawatir Diintimidasi TNI AU, Jurnalis Korban Kekerasan Sempat Ditolak RS

Bentrok di Sarirejo berawal saat warga memblokade Jalan SMA Negeri 2 Medan dan persimpangan Komplek CBD Polonia Medan akibat pematokan sebidang tanah oleh TNI AU di Jalan Pipa Medan. Tanah yang dipatok merupakan milik warga sehingga warga merasa tentara telah mengambil tanah mereka. Dalam peristiwa tersebut dua orang jurnalis yang sedang meliput ikut menjadi korban kekerasan aparat.

Berita lain: Pemerintah Dukung Filipina Proses Hukum Kasus 177 WNI


Editor: Sasmito

  • tni au
  • Bentrok Sari Rejo
  • pengadilan militer

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!