HEADLINE

Kasasi Bisa Kembalikan Hukuman 10 Tahun Bagi Terpidana Paedofil di Kediri

Kasasi Bisa Kembalikan Hukuman 10 Tahun Bagi Terpidana Paedofil di Kediri

KBR, Jakarta- Vonis 10 tahun oleh PN Kabupaten Kediri terhadap pelaku pencabulan anak SS, dapat dihidupkan kembali lewat kasasi. Sebelumnya  meski menyatakan terdakwa bersalah hukuman kurungan itu digugurkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kondisi ini, kata Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar    terjadi jika PN Kabupaten Kediri dianggap tidak berwenang mengadili kasus SS   sehingga semua hukumannya tidak berlaku.

"Boleh kalau kejaksaan melakukan kasasi yang tadi dinyatakan pengadilan kabupaten itu tidak berwenang. Boleh kasasi bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten tidak berwenang itu, salah menerapkan hukum. Itu boleh. Nah kalau itu dikabulkan oleh MA, berarti hidup lagi yang (vonis) 10 tahun itu. (Dimungkinkan?) sangat mungkin. (Tapi kalau putusannya bukannya tidak berwenang, tapi bersalah dengan 0 hukuman?) Tidak ada putusan seperti itu,"  papar Abdul kepada KBR, Senin (22/8/2016)


Abdul menambahkan, perkara di PN Kabupaten Kediri bisa kembali diadili setelah sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.


"Yang tadinya diadili di kabupaten kan tidak diadili, cuma menjadi alasan pemberat saja gitu, belum diadili. (Tapi kejadiannya bisa diadili di kota?) kan tadi salah satu alasannya karena juga terjadi di kota. Biar masuk dulu, menjadi kekuatan hukum tetap, masuk penjara, trus diadili lagi bisa," ungkapnya.


Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menyatakan pelaku kejahatan seksual anak  SS bersalah namun  menggugurkan vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menghukumnya 10 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim banding memperberat hukuman SS yang dijatuhkan PN Kota Kediri, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk menempuh Kasasi di tingkat Mahkamah Agung.


Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menghukum  SS (69 tahun)  kurungan 9 tahun  dalam kasus kejahatan seksual paedofil pada 3 anak (Kamis,19/5/2016). Sepekan kemudian (Senin, 23/5/2016) giliran pengadilan negeri Kabupaten Kediri menghukum SS kurungan 10 tahun penjara dalam kasus serupa dengan korban 4 anak yang berbeda. 

  • PN Kota Kediri
  • PN Kabupaten Kediri
  • Pakar Hukum Pidana
  • Abdul Fickar Hajar
  • Sony Sandra

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!