HEADLINE

Karhutla, Walhi: 3 Perusahaan Pernah Mendapat SP3 Kasus Illegal Logging

""15 perusahaan SP3 di Riau. Padahal tahun 2008, SP3 juga diterbitkan terhadap 14 perusahaan pelaku illegal loging""

Eli Kamilah

Karhutla, Walhi: 3 Perusahaan Pernah Mendapat SP3 Kasus Illegal Logging
Karhutla di Sumsel. (Sumber: BNPB)



KBR, Jakarta- Organisasi Lingkungan   Walhi menyebut ada tiga perusahaan, dari 15 perusahaan yang  mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Tiga perusahaan ini sebelumnya  mendapat SP3 dari kepolisian dalam kasus ilegal loging.

Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Pengembangan Hukum dan Lingkungan Eksekutif Nasional Walhi Zensi Suhadi mengatakan tiga perusahaan yang terlibat SP3 pada kasus illegal logging di antaranya PT Bina Duta Laksana (BDL), PT Suntara Gajapati dan PT Riau Jaya Utama RJU. 


"15 perusahaan SP3 di Riau. Padahal tahun 2008, SP3 juga diterbitkan terhadap 14 perusahaan pelaku illegal loging, bahkan 3 dari 14 perusahaan itu menjadi bagian dari 15 perusahaan dalam kasus pembakaran hutan," ujar Zensi kepada KBR, Rabu (24/08).


Pasca SP3 karhutla di Riau penghentian lantas menyebar di daerah lain. Polda Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan juga mengeluarkan SP3.


Skenario

Walhi menyebut ada dua skenario kebakaran hutan dan lahan yang dijalankan korporasi. Diantaranya, kata Kepala Departemen Kajian, Pembelaan, dan Pengembangan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional Walhi, Zensi Suhadi,  bakar supaya legal atau legalkan dulu baru dibakar.

Zenhi mencontohkan  di Hutan Tanaman Industri HTI, kebanyakan perusahaan, membakar untuk membersihkan sisa panen. Sementara untuk perkebunan sawit, api digunakan salah satunya untuk mendapatkan izin.

"Yang kita temukan adalah kawaaan yang terbakar tahun sebelumnya, tahun berikutnya dilepaskan. Kawasan hutan yang kritis biasanya akan diprioritaskan oleh KLHK dan ini muncul penerbitan izin. Makanya perusahaan membakar dulu agar diberikan izin," kata Zensi di Kantor Walhi Jakarta, Rabu (24/8/2016).


Zensi menuding kesalahan dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian hingga menyebabkan korban seperti masyarakat. Misalnya di Jambi


"Kesalahan peran proses penyidikan perusahaan 2015-2016 menggunakan api untuk menggusur masyarakat, jika mereka tidak mau menyerahkan lahan perusahaan," pungkasnya


Walhi   mencatat sejak 2015, pembakaran hutan dan lahan menimbulkan titik api sebanyak 129 ribu di seluruh Indonesia. Kepolisian menetapkan 247 tersangka, 17 diantaranya merupakan   korporasi, sebagian besar perorangan.


Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli menyebut ada tiga alasan perusahaan saat melepaskan tanggungjawab saat terjadi karhutla. Salah satunya pernyataan perusahaan yang menyebut kebakaran sebagai bencana.


"Ada tiga periode perusahaan melepaskan tanggung jawab. Pertama tidak mungkin kami membakar. Kedua, pernyataan bukan kami saja, yang lahannya terbakar, kenapa kami yang disalahkan, dan ketiga pernyataan kebakaran sebagai bencana," ujar Musri.


Musri menambahkan perlu ada terobosan pada penegakan hukum pada kejahatan korporasi. Misalnya, KPK bisa mengambil peran dengan menarik korporasi sebagai pelaku dalam kasus korupsi SDA. Terobosan lainnya,kata dia adalah dengan menyeret para pelaku melalui pengadilan lingkungan hidup.


"Pengadilan khusus yang dibentuk aparat penegak hukum dan peradilan yang memiliki perseptif lingkungan hidup," ujarnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Karhutla
  • SP3 Karhutla
  • Pengurus Eksekutif Nasional Walhi Zensi Suhadi
  • Direktur Walhi Jambi
  • Musri Nauli

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!