HEADLINE

Imparsial: Polisi Harus Buka Lagi Kasus 1,4 juta Butir Ekstasi Freddy Budiman

"Menurut Imparsial, banyak keganjilan dari kasus yang terjadi pada 2012 itu"

Wydia Angga, Ria Apriyani

Imparsial: Polisi Harus Buka Lagi Kasus 1,4 juta Butir Ekstasi Freddy Budiman
Pemakaman terpidana mati narkoba, Freddy Budiman (29/7/2016). Foto: Antara



KBR, Jakarta- LSM HAM Imparsial sarankan kepolisian untuk merespon kesaksian Haris dengan memeriksa kembali peristiwa penyelundupan ekstasi sekira 1,4 juta butir yang dilakukan Freddy Budiman dari Cina ke Indonesia melalui Tanjung Priok. Kasus itu melibatkan oknum intelijen berinisial S.

Direktur AL Araf  Beberapa pertanyaan besar yang menurutnya belum terjawab dari kasus itu hingga kini adalah pemilik kontainer serta petugas bea cukai yang meloloskan angkutan yang digunakan untuk mengangkut psikotropika tersebut.


"Tetapi dalam peristiwa kasus tersebut banyak hal-hal yang menjadi pertanyaan. Pertama dengan 1,4 juta itu datang dari kontainer di Tanjung Priok, masa pejabat bea cukai tidak mengetahui bahwa itu ada ekstasi satu kontainer ya. Dan itu 1,4 juta jumlahnya besar satu kontainer dan tentu ketika pengakuan Serma S diduga untuk mengeluarkan kontainer harus izin pejabat bea cukai setempat tentunya ada pengecekan. Ini bukan barang yang disembunyikan melalui di tas, atau di mana, di dalam perut. ini dalam kontainer 1,4 juta kan jumlahnya besar," ujar Al Araf kepada KBR (3/8/2016).


Karena itu, menurut Al Araf, yang pertama harus dilakukan pihak kepolisian adalah menginvestigasi pejabat bea cukai yang pada tahun 2012 meloloskan masuknya kontainer tersebut, juga menelusuri lebih lanjut koperasi yang menjadi tujuan kontainer itu.

 

"Saya sarankan tim investigasinya kalau bisa gabungan. Karena itukan bukan oknum polisi juga, itu oknum militer intelijen, kalau perlu polisinya membentuk tim independen untuk membongkar kembali peristiwa tersebut 1,4 juta itu," pungkasnya.


Pada 8 Mei 2012, sebanyak 1.412.476 butir ekstasi diimpor Freddy Budiman dari Cina dengan tujuan Jakarta menggunakan sebuah kontainer. Meski sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer itu dapat melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. Lolosnya kontainer itu melibatkan S. Padahal saat itu, Freddy sebagai pemilik barang tengah di penjara di LP Cipinang.

Truk yang mengangkut 1,4 juta butir ekstasi itu pun ditangkap BNN di Pintu Tol Kamal, Cengkareng. Atas perbuatannya, S divonis tujuh tahun penjara dari tuntutan hukuman 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.


Kontras Buka Posko Pengaduan

Sementara itu, Kontras membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkoba. Aktivis Kontras, Puri Kencana Putri mengatakan sejak informasi mengenai keterlibatan aparat dalam kasus Freddy Budiman muncul, Kontras menerima banyak laporan masyarakat.


"Bukan cuma presiden dong yang bisa bikin darurat narkoba. Kita juga bisa bikin darurat bongkar aparat. Semangatnya adalah ingin mengajak ruang partisipasinya lebih luas dna menangkao denyut kegelisahan publik hari ini. Setelah bang Haris melaporkan, ga lama kita menerima banyak lampiran dari email, whatsapp, facebook," ujar Puri, Selasa (3/8/2016).


Dari laporan yang masuk, modusnya beragam. Puri memaparkan ada kriminalisasi, permintaan suap, dan kekerasan. Semua laporan yang masuk nantinya akan diajukan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.


"Kita laporan sendiri-sendiri ga ditanggapin, ngapain? Mending ini sekalian kita kumpulin."


Masyarakat yang memiliki bukti berupa dokumen, foto, video, maupun rekaman diminta untuk mengirimkannya via email ke [email protected]. Nantinya pelapor akan diminta melampirkan bukti identitas untuk diverifikasi kebenarannya.

Editor: Dimas Rizky 

  • beking narkoba
  • Kriminalisasi Haris Azhar
  • Koordinator Kontras Haris Azhar
  • pelaporan Haris Azhar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!