HEADLINE

Filep Karma: Obby Adalah Korban Tapi Dipelesetkan Menjadi Pelaku

"Tokoh Kemerdekaan Papua, Filep Karma memberikan dukungan moral pada Obby Kogoya, mahasiswa Papua yang menjadi tersangka penganiayaan aparat polisi dalam insiden pengepungan di asrama Papua Kamasan."

Eka Juniari

Filep Karma: Obby Adalah Korban Tapi Dipelesetkan Menjadi Pelaku
Filep Karma hadir di persidangan perdana pra peradilan Obby Kogoya. Foto: Eka Juniari/KBR


KBR, Yogyakarta - Tokoh Kemerdekaan Papua, Filep Karma memberikan dukungan moral pada Obby Kogoya, mahasiswa Papua yang menjadi tersangka penganiayaan aparat polisi dalam insiden pengepungan di asrama Papua Kamasan, pertengahan Juli lalu.

Filep Karma mengikuti jalannya sidang perdana pra peradilan Obby Kogoya di Pengadilan Negeri Sleman. Menurutnya, Obby diperlakukan tidak adil karena pemuda itu sesungguhnya korban, tapi malah ditetapkan sebagai pelaku.


"Saya melihat Obby adalah korban tapi dipelesetkan menjadi pelaku tindak pidana. Ada perlakuan tidak adil," kata

Filep Karma di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/8/2016).


Filep Karma menyebut perlakuan yang diterima Obby Kogoya ketika insiden itu terjadi adalah tindakan rasis. Kehadirannya di sidang juga dilakukan untuk mendukung upaya pra peradilan atas Obby Kogoya.


"Ini upaya hukum Obby untuk membela diri. Saya harapkan hakim jujur dan adil. Saya bukan orang hukum, namun panitera dan LBH pasti akan melihat jalannya sidang dengan baik untuk memastikan persidangan berlangsung sesuai jalur," tegasnya.


Menurut Filep, selama ada perlakuan rasis yang diterima, akan sulit bagi Indonesia dan Papua untuk tetap bersama di kesatuan Indonesia.


"Ini anak-anak saya. Selama masih menerima perlakuan rasis,  ya sudah lepaskan saja," katanya.


Sementara itu, kuasa hukum Obby Kogoya menyebut penetapan tersangka atas kliennya tidak didahului dengan pemeriksaan. Selain tidak didukung dua alat bukti sesuai yang diatur pasal 184 KUHP, penangkapan Obby juga dinilai tidak sesuai prosedur.


"Polisi menetapkan Obby sebagai tersangka karena membawa panah. Padahal tidak," lanjut kuasa hukum LBH Yogyakarta tersebut. Karenanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Sleman.


Pada Juli lalu, Obby Kogoya ditangkap bersama tujuh mahasiswa Papua lainnya saat polisi mengepung asrama mereka. Tujuh mahasiswa lain telah dibebaskan namun menurut Juru Bicara Polda Papua Anny Pudjiastuti, Obby ditahan karena membawa panah. Aksi tersebut kata Anny, bisa melukai polisi. Dua polisi diklaim terluka dalam pengepungan itu.


Namun Ketua Asrama Papua di Yogyakarta, Roy Karoba membantah jika Obby disebut melakukan tindakan anarkis. Sebab, Obi memukul sebagai reflek mempertahankan diri.


Polda DIY mengepung asrama mahasiswa Papua pekan lalu ketika mahasiswa Papua akan berunjuk rasa. Mereka hendak mendukung Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) jadi anggota tetap Melanesian Spearhead Group (MSG).



Editor: Quinawaty 

  • Filep Karma
  • Obbey Kogoya
  • Pra Peradilan
  • pengadilan negeri sleman

Komentar (4)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Tomi8 years ago

    mana ada seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada alasan yang jelas. polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu sudah melalui penyelidikan terlebih dahulu, yang didukung dengan fakta serta bukti.

  • PAIJOBEJO8 years ago

    Saya sependapat dengan mas tomi. kalau ditetapkan sebagai tersangka pasti ada alasan dan bukti yang jelas dari pak polisi. Gak mungkin seseorang langsung ditetepkan menjadi tersangka tanpa bukti and alasan yang jelas.

  • sophie8 years ago

    Tidak mungkin polisi menetapkan tersangka tanpa ada alasan yang jelas, yang pasti sudah sesuai fakta dilapangan..pasti ada dasarnya..

  • Din Udin8 years ago

    Kita serahkan semua pada proses pengadilan dan putusan hakim. Hakim sebagai wakil tuhan pasti memberikan keputusan dengan sebenar2nya. Polisi jelas punya bukti dan fakta yang akurat sehingga mentersangkakan obi.