HEADLINE

Dwi-Kewarganegaraan, Pemerintah Buka Peluang Revisi UU Kewarganegaraan

""Beberapa asosiasi profesor di perguruan tinggi besar di Amerika mereka ingin kembali. Nah, untuk itu kan harus ada penyelesaiannya. Perlu pemikiran, duduk bersama antara parlemen dan pemerintah""

Dwi-Kewarganegaraan, Pemerintah Buka Peluang Revisi UU Kewarganegaraan
Ilustrasi (foto: Kemenpora)



KBR, Jakarta- Pemerintah tengah memikirkan  untuk merevisi undang-undang kewarganegaraan. Kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, hal ini dalam rangka mencari solusi atas fenomena orang Indonesia yang memiliki dua kewarganegaan, seperti yang dialami bekas Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Paskibraka Gloria Natapraja.

Namun, Pramono enggan mengurai poin-poin revisi yang bakal diusulkan.

"Karena mereka ada yang sudah 15, 20 tahun di mana saja, bahkan ada yang sudah menjadi beberapa asosiasi profesor di perguruan tinggi besar di Amerika mereka ingin kembali. Nah, untuk itu kan harus ada penyelesaiannya. Nanti perlu   pemikiran, duduk bersama antara parlemen dan pemerintah untuk persoalan tersebut. (Ada rencana bakal dibahas?) Sampai hari ini belum ada, tapi pikiran ini ada," kata Pramono di kompleks Istana, Kamis (18/8/2016).


Pramono menambahkan, revisi UU Kewarganegaraan pernah masuk dalam program legislasi nasional pada masa pemerintahan sebelumnya. Kata dia, revisi UU tersebut, waktu itu merupakan inisiatif dari DPR.


Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut revisi undang-undang kewarganegaraan memerlukan proses panjang dan tidak mudah. Kata dia, pemerintah harus hati-hati serta mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin terjadi.


"Kita beda dengan Amerika Serikat, kita beda dengan negara-negara di Eropa. Negara kita ini sudah kita deklarasikan sebagai negara kesatuan RI, maka menuju ke dwi kewarganegaraan, ini perlu kehati-hatian, tidak semudah mengubah sesuatu yang ringan-ringan saja, ini hal yang sangat serius," kata Wiranto.


Editor: Rony Sitanggang

  • kewarganegaraan ganda
  • pramono anung
  • revisi uu kewarganegaraan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!