HEADLINE

DPR Minta Pemerintah Lakukan Kajian Hukum atas Kebijakan Arcandra

DPR Minta Pemerintah Lakukan Kajian Hukum atas Kebijakan Arcandra



KBR, Jakarta - DPR mendesak pemerintah melakukan kajian hukum terhadap segala kebijakan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. Ini menyusul pemberhentian secara hormat pakar teknologi pertambangan tersebut pada Senin (15/8/2016) malam.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Satya Yudha mengaku belum bisa menjabarkan jenis kebijakan apa yang sudah dikeluarkan Arcandra. Sebab kata dia, 20 hari sejak menjabat, Arcandra dan Komisi VII DPR belum sempat bertemu dalam rapat.

"Saya tidak tahu ya, karena belum sempat bertemu sebagai mitra. Dia ke DPR juga belum. Jadi kita ga tahu langkah-langkah beliau sebelumnya. Tetapi menurut saya harus dikaji secara hukum. Jangan sampai ada implikasi hukum yang berasal dari sebelumnya," kata Satya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Selama kurang dari tiga pekan menjabat sebagai Menteri ESDM, Arcandra memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport hingga 11 Januari 2017. Sebelumnya, izin ini habis pada 8 Agustus.

Freeport mendapat kuota ekspor konsentrat tembaga sejumlah 1,4 juta ton. Bea keluar sebesar 5 persen masih dikenakan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/08-2016/jatam_minta_keputusan_arcandra_soal_freeport_dikaji_ulang/84111.html">JATAM Minta Presiden Kaji Ulang Kebijakan Arcandra soal Freeport</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/08-2016/ini_alasan_presiden_berhentikan_dengan_hormat_menteri_esdm/84101.html">Alasan Presiden Berhentikan dengan Hormat Menteri ESDM</a></b> </li></ul>
    

    Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Satya Yudha pun meminta Menteri ESDM selanjutnya fokus membenahi perjanjian kontrak dengan PT Freeport tersebut. Pasalnya, kontrak yang ada kini bertentangan dengan Undang-Undang Mineral, Energi Baru dan Terbarukan. Seperti kontrak yang tak mewajibkan Freeport membangun sumur-sumur seperti yang diminta pemerintah dalam UU Minerba.

    "Kepastian kontrak, sanksi di kontrak itu salah satu norm yang harus ditegakan. Tapi kedaulatan negara tetap harus di atas. Jangan sampai satu kontrak tidak bisa menuruti bunyi undang-undang yang dibuat pemerintah."

    Dia pun mengusulkan, satu klausa masuk dalam kontrak kerja Freeport dan Indonesia. Yakni kemungkinan membuka ruang diskusi ulang jika pada kemudian hari terjadi masalah.

    "Saya dorong ada yang namanya stabilization clause. Jadi kalau ada ganjalan ke depannya, itu masih ada ruang terbuka untuk bicara."

    Arcandra Tahar dicopot sebagai Menteri ESDM setelah status kewarganegaraan gandanya terungkap di tengah masyarakat.

    Baca Juga: Pemilihan Arcandra, Fadli Zon Sebut Presiden Jokowi Ceroboh

    Sejak Maret 2012, Arcandra telah mengantongi warga negara Amerika Serikat. Karena itu status WNI Arcandra otomatis tanggal. Namun sebelum ditunjuk sebagai menteri ESDM, Arcandra dikabarkan telah mengembalikan status kewarganegaraannya ke pemerintah Amerika Serikat.

    Menteri Sekertaris Negara Pratikno mengatakan, pos Kementerian ESDM sementara akan dipimpin Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Panjaitan.



    Editor: Nurika Manan

  • Menteri ESDM Archandra Tahar
  • pemberhentian Archandra
  • Kebijakan Archandra
  • Freeport
  • DPR
  • komisi energi dpr
  • arcandra tahar
  • Satya Yudha

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!