HEADLINE

Dipecat, Pilot Gugat Manajemen Lior Air

Dipecat, Pilot Gugat Manajemen Lior Air

KBR, Jakarta - Pilot Lion Group akan menggugat manajemen Lion Air ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini merupakan buntut dari pemecatan dan pelaporan manajemen Lion Air ke Bareskrim Polri terkait aksi mogok belasan pilot.

Anggota Badan Pendiri Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG), Mario T. Hasiholan beralasan, kontrak kerja mereka melanggar Undang-undang Nomor 13 tahun 2003. Menurutnya, para pilot tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap, tapi hanya dikontrak dalam jangka panjang yakni 18 tahun.


"Kami ini penerbang. Kalau ditanya tentang Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2009 mengenai penerbangan, kami bisa bicara banyak. Tapi pada saat kami lulus dari sekolah penerbangan, kami tidak pernah mendapatkan bekal mengenai UU Nomow 13 tahun 2003. Sehingga pada saat kami menandatangi kontrak kerja, anggaplah kami melakukan kesalahan karena kami tidak mengerti UU Nomor 13 tahun 2003. Tapi perusahaan, jelas mereka mengerti. Dan, yang dilakukan perusahaan adalah melanggar tersebut dengan serta merta untuk menjebak pilotnya," jelas Mario di LBH Jakarta (7/8/2016).


Mario T. Hasiholan menambahkan pihaknya sudah melakukan mekanisme bipartit (perundingan SP-APLG dengan Lion Air ) dan tripartit (forum konsultasi buruh, serikat pekerja dan pemerintah) tapi tidak direspon oleh Lion Air.


"Kami akan melakukan gugatan untuk Union Busting. Kami akan laporkan balik. LBH bersedia membantu kami, ini sedang dalam proses," ungkap Mario.


Ia juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaudit kontrak Lion Air. Contohnya, pinalti sebesar Rp500 juta sampai Rp7 miliar terhadap pilot yang ingin mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis.


"Kami sudah melaporkan ini semua ke Kemenaker, Suku Dinas Tenaga Kerja, dan juga DPR Komisi IX. Semua ini sedang berjalan. Hanya saja, saat proses sedang berjalan, kami di PHK. Seakan-akan dengan PHK semua selesai," tukas Mario.


Sebelumnya, empat belas pilot yang melakukan aksi tunda terbang pada 10 Mei lalu dipecat dan dilaporkan manajemen Lion Air ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penghasutan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Lion Air Hilang dari Daftar Hitam, UE: Pelayanan Penumpang Tak masuk Penilaian


Editor: Sasmito

  • lion air
  • gugatan
  • Perselisihan Hubungan Industrial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!