HEADLINE

Aksi Tolak New York Agreement, Aktivis Papua Turun ke Jalan Esok

Aksi Tolak New York Agreement, Aktivis Papua Turun ke Jalan Esok

KBR, Jakarta - Besok (15/8/2016), Komite Nasional Papua Barat (KNPB) akan menggelar aksi turun ke jalan untuk menolak Perjanjian New York yang berlangsung 54 tahun silam. Juru bicara KNPB, Bazoka Logo beralasan, New York Agreement atau perjanjian pada 15 Agustus 1962 itu dilakukan antara Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat dengan PBB, tidak melibatkan warga Papua sendiri kala itu.


Kata dia, perjanjian itu diprakarsai oleh Amerika Serikat untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia.


"Mereka melakukan perjanjian ini melegalkan seolah wilayah ini adalah kekuasaan Republik Indonesia, setelah perjanjian ini dilakukan kemudian 7 April 1967 Kontrak Karya PT Freeport. Padahal wilayah ini statusnya masih di bawah koloni Belanda. Kemudian West Papua bergabung dengan Indonesia tahun 1969 melalui Pepera, berarti perjanjian sebelumnya itu wilayah ini diserahkan Indonesia, Papua Barat ini, tanpa melibatkan Orang Papua, atau tanpa ditandatangani atau disetujui Orang Papua, dan ini adalah salah. Itu yang kami tuntut. (Apa yang diinginkan?) melakukan referendum ulang di atas tanah ini sesuai meanisme internasional. Mekanisme yang lalu cacat hukum," papar Bazoka kepada KBR (14/8/2016)  


Bazoka menyebut aksi akan dilakukan ribuan orang di seluruh wilayah KNPB yang berpartisipasi yakni: Merauke, Timika, Wamena, Nabire, Sorong, Pakpak, Maokwari, Sentani, Numbay dan Pusat.  


Total ada 56 aktivis ditangkap aparat kepolisian tanggal 13 Agustus 2016 lalu saat menyebarkan selebaran untuk aksi tanggal 15 Agustus esok. Tiga jam kemudian, para aktivis tersebut dibebaskan. Untuk aksi yang disebut Bazoka tanggal 15 ini, KNPB akan tetap melanjutkannya meski tidak terima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.


"Itu bukan hal baru sejak berdiri KNPB sejak hari ini kurang lebih tujuh tahun ini, KNPB memang tidak pernah diberikan STTP untuk demo disetujui pemerintah melalui kepolisian itu tidak pernah, dan itu kami anggap soal biasa. Alasan yang mereka sampaikan adalah oraganisasi tidak terdaftar di Kesbangpol, aspirasi yang disampaikan di luar UUD berbeda dengan tujuan negara, itu yang selalu disampaikan. )Tanpa STTP tetap lanjut?) Kami tetap melakukan karena demo tanggal 15 pemerintah mempunyai kewajiban hanya untuk melindungi, mengayomi dan menjaga keamanan," pungkasnya.

Baca juga: Rusuh Karo, Komnas HAM: Polisi Sengaja Menyerang


Editor: Sasmito

  • Penangkapan Aktivis KNPB
  • New York Agreement
  • Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!