HEADLINE

177 Calhaj Ilegal di Filipina, Irjen: Cek Legalitas Penyelenggara di Situs Kemenag

""Agar selektif dalam memilih perusahaan travel yang menyelenggarakan haji atau umroh, dan tidak mudah tergiur dengan harga murah atau kecepatan waktu berangkat yang ditawarkan,”"

Rio Tuasikal, Wydia Angga

177 Calhaj Ilegal di Filipina,  Irjen: Cek Legalitas Penyelenggara di Situs Kemenag
Ilustrasi: Calon jemaah haji Solo, Jawa Tengah. (Foto: KBR/Yudha S.)



KBR, Jakarta– Kementerian Agama meminta calon jemaah haji hanya menggunakan jasa travel yang terdaftar di Kemenag. Hal ini dinyatakan setelah 177 calon haji Indonesia tertahan di Filipina karena hendak haji menggunakan kuota negara itu.

Irjen Kemenag, M Jasin, menyatakan calon jemaah haji harus cermat agar terhindar dari penipuan seperti yang terjadi kepada 177 WNI di Filipina. Calon haji juga diminta tidak mudah percaya pada travel yang menawarkan antrean pendek.


“Kepada calon jemaah haji maupun umroh agar selektif dalam memilih perusahaan travel yang menyelenggarakan haji atau umroh, dan tidak mudah tergiur dengan harga murah atau kecepatan waktu berangkat yang ditawarkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemenag, Selasa (23/8/2016).


Jasin menambahkan, calon jemaah haji harus mengecek legalitas travel itu di situs Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag. Di situs tersebut, ada 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Di luar seluruh travel itu, Kemenag tidak bisa menjamin keamanannya karena tidak lewat jalur resmi.


“Calon jemaah haji itu harus memastikan travel itu sesuai dengan yang ada di website Kementerian Agama,” tambahnya.


Dia mengakui, daftar antrean keberangkatan yang panjang jadi alasan munculnya travel ilegal. Saat ini, seluruh negara di dunia sedang dipotong kuota hajinya sehubungan dengan renovasi di Masjidil Haram. Kata dia, kuota untuk seluruh negara akan kembali bertambah pada musim haji tahun depan seiring dengan selesainya renovasi tersebut.

“Mudah-mudahan bisa naik,” tambahnya. 


Pembimbing Haji

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai praktik ilegal keberangkatan calon haji melalui negara lain salah satunya karena faktor ketergantungan calon haji dengan pembimbing dari KBIH. Pasalnya, kata dia, regulasi kuota haji menyulitkan para pembimbing ini untuk berangkat melalui keloter resmi. Sementara pembimbing yang dikirimkan KBIH pun biasanya orang yang relatif sama setiap tahunnya. 

"Praktik itu juga berkait dengan konsekuensi KBIH, yang selama mereka di tanah air sudah melakukan bimbingan tetapi kemudian karena mereka para pembimbing ini tidak mendapat kuota maka mereka sebagai bentuk "pertanggungjawaban" begitu, mereka berangkat dengan cara seperti  yang sekarang ini terjadi. Jadi jemaahnya berangkat lewat kloter resmi, kemudian para pembimbing ini berangkat lewat jalur seperti yang sekarang terjadi ini dan nanti di tanah suci mereka melakukan bimbingan itu," kata Abdul kepada KBR (23/8/2016)


Abdul menambahkan, kecenderungan jamaah dan KBIH yang menunjuk orang sama tiap tahunnya untuk mendampingi Jamaah itu memperlihatkan adanya dua persoalan, yakni regulasi dengan quota haji, dan bergantungnya jamaah dengan pembimbing KBIH. Karenanya, menurut Abdul, pemerintah perlu upaya yang serius supaya para jemaah  lebih mandiri.


"Sudah beberapa kali saya mendengar dari beberapa mereka yang memang terlibat, ini bukan tahun pertama kali,. Makanya karena tahun lalu berhasil, dan mungkin juga tahun lalu jumlahnya tidak sebanyak sekarang jadi tidak menimbulkan kecurigaan. Nah sekarang kalau jumlahnya begitu masif kan imigrasi kan lama-lama curiga," ujarnya.


Resiko dari praktek ini, kata Abdul, yakni terjerat sanksi hukum, serta tak adanya perlindungan karena menjadi jemaah di luar tanggung jawab pemerintah.


"Kalau (KBIH) di Muhammadiyah itu kemungkinannya kecil. Orang Muhammadiyah kan berpendapat bahwa sesuatu yang baik harus tumbuh dengan cara yang baik. Tidak boleh ingin mencapai haji tapi caranya dengan cara yang tidak benar. Nah itu kan sama dengan penipuan kan. Menipu," pungkasnya.   


Editor: Rony Sitanggang

  • 177 wni di filipina
  • jemaah haji ilegal
  • Irjen Kemenag
  • M Jasin
  • Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!